ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PRAPERADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Authors
  • Aulya Salsa Billa

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Muhammad Alvian Rhamadani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Evan Nurrahman

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Praperadilan; Hukum Acara Pidana; Perlindungan Hak Tersangka; Due Process of Law; Kepastian Hukum.
Abstract

Praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan. Lembaga ini berperan penting dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya terhadap tersangka, agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang yang melanggar prinsip due process of law. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan serta mekanisme pelaksanaan praperadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perkembangan praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan, mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Mekanisme pelaksanaannya meliputi tahapan pengajuan permohonan, pendaftaran perkara, penetapan hakim, pemeriksaan para pihak, pembuktian, hingga putusan yang bersifat final dan mengikat. Meskipun secara normatif mekanisme praperadilan telah memberikan jaminan hukum yang kuat, dalam praktiknya masih dijumpai kendala seperti keterbatasan waktu pemeriksaan, inkonsistensi putusan, dan pelaksanaan yang belum seragam antar-pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar praperadilan benar-benar berfungsi sebagai sarana pengawasan yang efektif, menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

References

BUKU-BUKU

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Lilik Mulyadi. Praperadilan dalam Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

R. Wiyono. Hukum Acara Pidana: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

JURNAL

D. Kripsiaji. “Perluasan Kewenangan dan Penegakan Hukum Praperadilan.” Al-Mazahib: Jurnal Hukum Islam dan Syariah 12, no. 2 (2022): 18.

D. P. Lestari. “Praperadilan dan Batasan Kewenangannya Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.” Jurnal Hukum & Peradilan 10, no. 1 (2021): 45–62.

E. Sengi. “Benarkah Praperadilan Menguji Aspek Formil (Analisis Putusan Penetapan Tersangka)?” Wajah Hukum: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 4, no. 2 (2022): 12.

R. A. Sutrisno. “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka.” Jurnal Pkn X (2022).

Restu Pratiwi. “Efektivitas Praperadilan dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Jurnal Verstek 9, no. 2 (2021): 123–135.

Suhariyono AR. “Perluasan Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 3 (2018): 455–472.

T. A. Ramadhan. “Keterbatasan Waktu dalam Pemeriksaan Praperadilan: Antara Efisiensi dan Efektivitas.” Jurnal Peradilan Indonesia 14, no. 1 (2024): 88–104.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan. Jakarta: MA RI, 2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP terhadap UUD 1945. Jakarta: MK RI, 2014.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-08
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PRAPERADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 681-690. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1266

Similar Articles

11-20 of 757

You may also start an advanced similarity search for this article.