ANALISIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERMOTIF UTANG: STUDI KASUS PEMBUNUHAN DI KABUPATEN BEKASI

Authors
  • Zahrah

    Universitas Singaperbangsa Karawang
    Author
Keywords:
Analisis Normatif, Pembunuhan, Utang-Piutang, Hukum Pidana, Keadilan
Abstract

Tindak pidana pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh masalah utang merupakan salah satu bentuk fenomena sosial yang menggambarkan adanya hubungan erat antara tekanan ekonomi dengan pelanggaran terhadap hukum pidana. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, di mana seorang pria menghabisi nyawa pegawai koperasi karena emosi saat ditagih utang sebesar Rp 3 juta, memperlihatkan bahwa permasalahan ekonomi yang relatif kecil dapat memicu tindakan kriminal berat. Dari sudut pandang hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan pembunuhan, di mana seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima belas tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian antara fakta hukum dalam kasus pembunuhan akibat penagihan utang dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, sekaligus menganalisis penerapan prinsip keadilan bagi pihak korban maupun pelaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin para pakar hukum, serta literatur hukum yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan dasar pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana, sehingga pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Meskipun demikian, proses penegakan hukum idealnya tetap mempertimbangkan prinsip keadilan substantif, yakni dengan menyeimbangkan aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, kajian ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai penerapan hukum pidana terhadap kasus pembunuhan bermotif ekonomi serta memberikan masukan bagi pembentukan kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

References

Ri, U. U. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1754. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ri, U. U. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ri, U. U. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ri, U. U. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ri, U. U. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ri, U. U. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1).

Humairah, Azzahra. “Problematika Penagihan Utang Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 2, 2023, hlm. 17.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.

Effendy, Marwan. Pidana dan Pemidanaan dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Prenadamedia, 2020.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Kelima. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum dan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty, 2015.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Muladi. Restorative Justice: Sebuah Pengantar. Semarang: UNDIP Press, 2018.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Clarendon Press, 1950.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1983.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-19
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS NORMATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERMOTIF UTANG: STUDI KASUS PEMBUNUHAN DI KABUPATEN BEKASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1251-1260. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1610

Similar Articles

31-40 of 747

You may also start an advanced similarity search for this article.