PROBLEMATIKA GADAI DI ERA MODERN
- Authors
-
-
Nabila Sofieyani
Universitas Islam Negeri Alauddin MakassarAuthor -
Ibnu Rusyd
Universitas Islam Negeri Alauddin MakassarAuthor -
Kurniati
Universitas Islam Negeri Alauddin MakassarAuthor
-
- Keywords:
- Gadai, Keadilan Sosial, Hukum Islam, Pengadaian Syariah, Muamalah Modern
- Abstract
-
Gadai merupakan salah satu instrumen ekonomi dalam sistem muamalah Islam yang mengandung nilai sosial tinggi dan berlandaskan prinsip keadilan serta tolong-menolong. Namun, perkembangan sistem ekonomi modern menunjukkan adanya pergeseran makna dan praktik gadai dari orientasi sosial menuju orientasi komersial. Fenomena ini menimbulkan problematika filosofis karena mengaburkan tujuan awal gadai sebagai instrumen perlindungan dan solidaritas sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji falsafah gadai dalam perspektif keadilan sosial, mengidentifikasi problematika praktik gadai di era modern, serta menawarkan upaya untuk mengembalikan nilai-nilai filosofisnya. Metode yang digunakan ialah studi kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka yang bersumber dari kitab fiqh, hadis, literatur hukum ekonomi syariah, jurnal ilmiah, dan regulasi kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hakikat, gadai bertujuan memberikan bantuan tanpa menimbulkan beban berlebih kepada pihak yang membutuhkan. Akan tetapi, dalam praktik modern, gadai mengalami komersialisasi melalui penerapan bunga dan biaya tambahan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial Islam. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum syariah, pembaruan regulasi, dan penerapan prinsip etika syariah diperlukan sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fungsi gadai sesuai falsafah dan hikmah awalnya.
- References
-
Al-Mawardi, Abu Hasan. Al-Ahkam As-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Beirut: Dar al-Ma’arifah, 1997.
Bank Indonesia. Peraturan tentang Pegadaian Syariah. Jakarta: Bank Indonesia, 2020.
Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, 1992.
Chapra, M. Umer. The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, 2008.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2004.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Jakarta: DSN-MUI, 2002.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Emas. Jakarta: DSN-MUI, 2008.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tentang Pegadaian Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2019.
Dusuki, Asyraf, & Abdullah, N. 2008. “Maqasid al-Shariah, Maslahah, and Sustainability: The Case of Islamic Finance.” Humanomics 24(1): 3–17.
El-Gamal, Mahmoud A. Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.
Hasan, Zubair. “Modern Practices of Gadai (Rahn) and Its Challenges in Islamic Finance.” Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, Vol. 11, No. 2 (2015): 23–38.
Hassan, M. Kabir, & Lewis, M. 2007. “Ethics and Efficiency in Islamic Finance.” Review of Islamic Economics.
Ibn Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Kahf, Monzer. 2014. “Waqf and Its Role in Poverty Alleviation.” International Journal of Islamic Finance 4(1).
Kamali, Mohammad Hashim. Shariah Law: An Introduction. Oxford: Oxford University Press, 2008.
Mahmud, M. S. 2019. “Cash Waqf and Islamic Microfinance: Complementary Systems for Poverty Reduction.” ISRA International Journal of Islamic Finance.
Mujani, Saiful, & Budiman, A. 2003. “Keadilan Sosial dalam Ekonomi Islam: Studi terhadap Prinsip Rahn.” Jurnal Ekonomi dan Studi Islam 12(1): 45–62.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jakarta: OJK, 2016.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2023. Jakarta: OJK, 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: OJK, 2008.
Rahman, A. 2010. “Islamic Microfinance: An Ethical Alternative to Poverty Alleviation.” Humanomics 26(4).
Saiful Mujani & Budiman, A. “Keadilan Sosial dalam Ekonomi Islam: Studi terhadap Prinsip Rahn.” Jurnal Ekonomi dan Studi Islam, Vol. 12, No. 1 (2003): 45–62.
Shahih Bukhari. Kitab al-Buyu‘, hadis tentang gadai baju besi Rasulullah.
Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idara Isha’at-e-Diniyat, 2002.
Wulandari, Siti & Hidayat, Rachmat. “Digitalisasi Pegadaian Syariah: Peluang dan Tantangan.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 8, No. 1 (2021): 78–90.
Wulandari, Siti & Hidayat, Rachmat. “Penguatan Model Pegadaian Syariah Berbasis Teknologi Digital.” Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, Vol. 9, No. 2 (2022): 101–117.
Zahid, A. & Latif, M. “Reforming Conventional Pawnshops into Islamic Pawnshops: A Study on Ethical Issues and Social Justice.” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 11, No. 4 (2018): 639–655.
- Downloads
- Published
- 2025-11-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Kaharuddin Kaharuddin, Irene Callista Khalfani, Srikandi Asia Komala Putri Dia, Adelia Putri Rahayu, ANALISIS TERKAIT BATAS KEWENANGAN DAN RUANG GERAK EKSEKUTIF DIBAWAH KONTROL LEGISLATIF DI SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Rajasti, TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yunita Nur Rahmawati, PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN: KAJIAN TERHADAP EFEKTIVITAS TAHAP EKSEKUSI DALAM KEBIJAKAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Safira Nurfitria, Ari Martua Hutabarat, Dian Eka Prastiwi, PENEGAKAN KETENTUAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fairusna Chalisa Alya, Olivia Rahma Oktaviani, Vivi Dyelsa, Muhammad Adymas Hikal Fikri, LITERASI HUKUM DIGITAL BERBASIS PEER GROUP BAGI REMAJA DALAM MENGHADAPI PHISHING DAN PENCURIAN IDENTITAS DI ROBLOX , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jeand Monic, Gunardi Lie, TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elvrina Elvrina, Siti Dina Maulidah, KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Falikh Hardian, Sari Endah Nursyamsi, Ibrahim Ibrahim, Sheva Hilmi Rahmandani, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA MEDIA SOSIAL DI ERA KOMUNIKASI DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adnan Savria Purnama, MEKANISME PENGAWASAN DAN SANKSI HUKUM PENGALIHFUNGSIAN HUTAN MENJADI KAWASAN WISATA YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN AMDAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sekar Marchayu Setiawan, Rheyna Wisnu Puteri, Priscila Hosiana Deandra Sirait, Dwi Desi Yayi Tarina, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA TIDAK BERWUJUD DALAM BENTUK MEREK: PELANGGARAN HAK ATAS MEREK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 296 K/PDT.SUS-HAKI/2013 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.