ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERSIDANGAN E-COURT DALAM SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN

Authors
  • Nabila Zahra Okta Dwiwani

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Sona Norana Kurnia Ilahia

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Sisilia Anyelir

    Universitas Bengkulu
    Author
  • Ganefi Ganefi

    Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
e-court, Administrative Court, electronic trial, judicial principles, judicial reform., e-court, PTUN, persidangan elektronik, asas peradilan, reformasi peradilan.
Abstract

This study examines the implementation of the e-court system in resolving administrative disputes within the Indonesian Administrative Court (Pengadilan Tata Usaha Negara) as part of the judiciary’s modernization agenda. The research focuses on a juridical analysis of e-court application in relation to the principles of simple, fast, and low-cost justice. Employing a normative juridical approach, this study analyzes relevant legal regulations governing electronic case administration and trials, supported by previous scholarly works. The findings indicate that, from a normative perspective, the implementation of e-court in Administrative Courts is supported by a solid legal framework and aligns with the objectives of judicial reform, particularly in terms of procedural efficiency, simplification of processes, and reduction of litigation costs for litigants. Nevertheless, practical implementation still encounters several challenges, including technological infrastructure limitations, disparities in digital literacy, and inconsistencies in the understanding of electronic trial procedures among judicial personnel. Therefore, strengthening derivative regulations, enhancing human resource capacity, and ensuring equitable technological access are essential to optimize the role of e-court in achieving simple, fast, and low-cost justice.

Penelitian ini mengkaji penerapan sistem persidangan e-court dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari agenda modernisasi peradilan di Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada analisis yuridis terhadap implementasi e-court dalam kaitannya dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi dan persidangan elektronik, serta didukung oleh kajian terhadap hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penerapan e-court di lingkungan PTUN telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan tujuan reformasi peradilan, khususnya dalam meningkatkan efisiensi waktu, penyederhanaan prosedur, dan pengurangan biaya perkara bagi para pihak. Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai hambatan, baik yang bersifat yuridis, teknis, maupun sosiologis, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kesenjangan literasi digital, serta belum seragamnya pemahaman aparatur peradilan terhadap mekanisme persidangan elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemerataan akses teknologi agar e- court di lingkungan PTUN dapat berfungsi secara optimal dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

References

Jurnal :

Arrumaysa, I. C., Bagaskara, R. B. F. R., Larassati, N. S., & Amalia, S. D. (2025). Implementasi e-court dalam mewujudkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Andrew Law Journal, 4(1), 292–313.

Arif, M. I., & Wibowo, A. (2024). Penerapan sistem e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terhadap asas cepat, biaya ringan, dan sederhana. JAPHTN- HAN, 3(1), 35–48.

Bimasakti, M. A. (2020). Renewing the Law of Administrative Court Post- Reformation in the Era of Electronic Litigation. Jurnal Hukum Peratun, 111– 126.

El Naqia Sari. Kekuasaan Kehakiman di Era Digital: Analisis Konstitusional terhadap Implementasi E Court dan E Litigation di Indonesia. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 3(1), 25–36.

Fajar Nurjaman & Bunga Wijayanti. (2023). Quo Vadis Transformasi Digital: Tantangan Optimalisasi Peradilan Elektronik (E-Court) dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 86–88.

Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2024). Kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai tolak ukur normatif atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan reformasi yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–16.

Lutfia, V. (2022). Optimalisasi penegakan hukum terhadap penyelenggaraan peradilan melalui e-court dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat di era digitalisasi. Lex Renaissance, 6(4), 677–691.

Mulyadi, A., & Rahmawati, D. (2022). Tantangan Implementasi E-Court di Indonesia: Analisis Sosiologis Aparatur Peradilan. Jurnal Rechtsvinding, 245–262.

Nullah, I., & Hidayat, R. (2023). Efektivitas Pelayanan Pendaftaran Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (JIIA), 94–105.

Setiawan, A. D., Artaji, & Putri, S. A. (2021). Implementasi sistem e-court dalam penegakan hukum di pengadilan negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 198–217.

Setiawan, D., Irawan, B., & Supriyanto, A. (2021). Efektivitas Penerapan E- Court dalam Percepatan Proses Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 455–472.

Siahaan, M. P. (2017). Asas-Asas Peradilan yang Baik dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 6(2), 245–260.

Sudarsono, N. F. N. (2018). Penerapan Peradilan Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 1(1), 57–78.

Yudhayana, S. W., Aziz, A. S., & Gusthomi, M. I. (2024). Modernisasi Proses Hukum Tata Usaha Negara: Percepatan Penyelesaian Sengketa Melalui Teknologi. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2383–2388.

Yulistia, A., Widodo, K. L. P., & Santoso, I. B. (2022). Penyelenggaraan E- Court dan E-Litigation pada Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(6), 1532–1539

Website :

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1

CAUSA

Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

Vol 16 No 1 Tahun 2025 Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Setiawan, A. D., Artaji, & Putri, S. A. (2021). Implementasi sistem e-court dalam penegakan hukum di pengadilan negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 198–217. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.352

Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana modern di Indonesia. Jurnal Mahalisan, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.70837/9re7s725

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERSIDANGAN E-COURT DALAM SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1951-1960. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2190

Similar Articles

11-20 of 350

You may also start an advanced similarity search for this article.