KRITIK TERHADAP PASAL 429 KUHP BARU KEADILAN DANTANTANGAN KRIMINALISASI PENGGELANDANGAN DI INDONESIA

Authors
  • Elisabeth Immanuella Rajagukguk

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Irwan Triadi

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Penggelandangan, KUHP Baru, HAM
Abstract

Berdasarkan analisis terhadap Pasal 429 KUHP baru, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penggelandangan masih menimbulkan sejumlah masalah konseptual maupun praktis. Pasal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan over-kriminalisasi terhadap kelompok rentan, karena tidak mempertimbangkan akar persoalan seperti kemiskinan struktural, keterbatasan akses layanan dasar, dan ketidaksetaraan sosial. Pemidanaan juga tidak memberikan manfaat rehabilitatif dan bertentangan dengan semangat KUHP baru yang lebih humanis serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi serta pergeseran kebijakan menuju pendekatan sosial dan layanan publik, bukan kriminalisasi, agar penanganan penggelandangan dapat lebih adil, efektif, dan sejalan dengan prinsip HAM.

References

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023.

Rajagukguk, E. I., & Dinanti, D. (2025). Kritik terhadap Pasal 429 KUHP Baru: Keadilan dan Tantangan Kriminalisasi Penggelandangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(1), 1–15. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

United Kingdom Parliament. (1824). Vagrancy Act 1824. London: UK Public General Acts.

Government of Japan. (2002). Homeless Persons Independence Support Act (Act No. 105 of 2002). Tokyo: Ministry of Health, Labour and Welfare.

United States Interagency Council on Homelessness (USICH). (n.d.). Housing First: Federal Strategic Framework for Ending Homelessness. Washington, D.C.: USICH.

Schlay, A. B., & Rossi, P. H. (1992). Social Science Research and Contemporary Studies of Homelessness. Annual Review of Sociology, 18, 129–160.

Tsemberis, S. (2010). Housing First: The Pathways Model to End Homelessness for People with Mental Illness and Addiction. Minnesota: Hazelden Publishing.

Ministry of Social Affairs, Republic of Indonesia. (2023). Laporan Statistik Kesejahteraan Sosial: Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Jakarta: Kemensos RI.

Human Rights Watch. (2022). Criminalizing Poverty: Global Trends in Laws Targeting Homeless People. New York: HRW.

Kompas.com. (2023). Polemik Kriminalisasi Penggelandangan dalam Rancangan KUHP Baru. Diakses dari https://www.kompas.com

CNN Indonesia. (2023). Pakar Hukum Soroti Potensi Diskriminatif Pasal 429 KUHP Baru. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-28
Section
Articles

How to Cite

KRITIK TERHADAP PASAL 429 KUHP BARU KEADILAN DANTANTANGAN KRIMINALISASI PENGGELANDANGAN DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1971-1980. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2215

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 263

You may also start an advanced similarity search for this article.