ANALISIS SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM PUTUSAN 424/G/TF/2022/PTUN.JKT

Authors
  • Steven Bastian

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Aditya Ridzky Budiman

    Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Muhamad Shandi Aris Munandar

    Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Bagas Bintang Prasetyo

    Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Sengketa Tata Usaha Negara, Putusan 424/G/TF/2022/PTUN.JKT, Analisis yuridis normatif.
Abstract

Permasalahan pertanahan di Indonesia rumit dan terus berubah seiring keinginan masyarakat akan ruang dan lahan yang lebih luas. Salah satu masalah yang umum adalah perselisihan tentang siapa pemilik tanah, yang terjadi ketika banyak orang mengklaim memiliki tanah yang sama dengan bukti atau alasan hukum yang berbeda. Situasi ini terjadi karena hal-hal seperti pengelolaan lahan yang buruk, aturan pemetaan yang kurang memadai, detail fisik dan hukum yang salah, serta tindakan yang buruk dalam layanan pertanahan. Selain itu, perubahan masyarakat dan ekonomi, seiring dengan pesatnya pembangunan, membuat konflik semakin mungkin terjadi. Klaim yang tumpang tindih juga berkaitan dengan aturan, terutama ketika kelompok yang berbeda memiliki aturan yang saling bertentangan atau memiliki pemahaman yang berbeda tentang kekuasaan, yang membuat konflik lebih mungkin terjadi. Dari sudut pandang hukum pemerintahan, masalah ini memunculkan pertanyaan tentang keabsahan pilihan pejabat pemerintah, bagaimana menyelesaikan masalah di pengadilan, dan bagaimana melindungi mereka yang dirugikan. Oleh karena itu, mempelajari sengketa pertanahan dan klaim tumpang tindih sangat penting untuk mengetahui penyebab masalah, memahami penyebabnya, dan memeriksa aturan yang berlaku untuk membantu mewujudkan kepemilikan tanah di Indonesia yang aman, tertib, dan adil.

References

Ahmad Sobari. “MENGUJI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK PADA” 8 (2023): 92–99.

Anggoro, Firna Novi, Badan Pusat, and Statistik Provinsi. “WEWENANG TERHADAP KEPUTUSAN DAN / ATAU,” 2016, 647–70.

Auliyah, Igirisa & Tohopi. “Administratie : Jurnal Administrasi Publik IMPLEMENTATION OF GOOD GOVERNANCE PRINCIPLES IN PUBLIC” 7 (2025): 1–5.

Aurick A. Deseano dkk. “Reformasi Hukum” 29, no. 1 (2025): 111–24.

Cekli Setya Pratiwi. “Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik,” n.d.

Fadillah, Nor, Hariyanto Hariyanto, and Abdallah Mourtadhoi. “Supremasi Hukum : Jurnal Kajian Ilmu Hukum” 12, no. 1 (2023): 1–20. https://doi.org/10.14421/sh.v12i1.2949.

febrian, dkk. “Pembuktian Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) Sebagai Dasar Gugatan Di PTUN Febrian Chandra 1 *, Muhammad Azri 2 , Rizki Apriadi Bahri 3 , Tiara Ananda 4” 3 (2025): 269–84. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.114.

Firstnandiar Glica Aini Suniaprily & Suharno. “KLASULA Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi Dan Pidana Vol 2. No. 1 April 2023” 2, no. 1 (2023): 32–46.

Grece Celina Sitorus, Romauli Panjaitan, Reynold Simanjuntak & Henry Noch Lumenta. “KEABSAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG MATERIL , DAN BATAS KEWENANGAN” 9, no. 1 (2025): 211–32.

Hartati & Hamka. “Al-Ahkam DEVELOPMENT OF ADMINISTRATIVE LAW AND THE Al-Ahkam” 7, no. 2 (2025): 155–65.

Hastuti, Puji, M Psda, Ade Risna Sari, Kurnia Tri Hermawan, and Gema Bangsawan. ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK, n.d.

Heryansyah, Despan, and Kus Pratiwi. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” 2018, 339–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7.

Journal, Edulaw. “Keywords : AUPB , Government , Public Service” 5, no. 2 (2023): 27–35.

Karisma P. T. Sutanti & I. B. Hardhiyanto. “Peradilan Administrasi Negara Sebagai Sarana Untuk Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Good Governance,” 2025, 36–46.

Kismartin, A.S. Kaylaputri &. “No Title,” n.d.

Kusumadhani, Soimin & Juniar Azzahra. “Qanuniya :” 2, no. 2 (2025): 1–16. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1796.

Lutfil Ansori. “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan” 2, no. 1 (2015): 134–50.

Maharani, Desty Puspita, Pratama Herry Herlambang, and Ridwan Arifin. “Is Public Information Openness the Key to Unlocking Justice in Indonesia ’ s State Administrative Court ?” 7 (2024): 15–30.

Meutia, Intan Fitri, and Devi Yulianti. “Implementasi Open Government Melalui Partisipasi Masyarakat Pada Formulasi Kebijakan ( Studi Pada Raperda Penyelenggaraan Pesantren Di Provinsi Lampung ) Saat Ini Pemerintah Indonesia Sedang Membentuk Rencana Aksi Nasional Open Government Partnership Yang Diawali Dengan Rumusan Tantangan Besar Menuju Desa ,” 3, no. 3 (2021): 253–66.

Moh. Alfatah Alti Putra. “Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah Yang Tidak Dapat Dipidana,” 2021, 118–36.

Muhamad Rahkmat. “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA,” n.d.

Muhammad, Andi, Iqbal Walinono, A Muin Fahmal, and Satrih Hasyim. “Journal of Lex Theory (JLT)” 6, no. 86 (2025).

muksalmina. “Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum” 5, no. July (2025).

Pamuji, Kadar. “BUKU AJAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Disusun Oleh :,” 2023.

Pietersz, Jemmy Jefry. “Prinsip Good Governance Dalam Penyalahgunaan Wewenang” 23 (2017): 167–88.

Prawiranegara, Khalid, Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam, and Indonesia Yogyakarta. “Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Pada Pemerintahan Kabupaten Dompu,” n.d., 591–604.

Putra, Hidayat Pratama, Mahasiswa Magister, Ilmuhukumbagianhukum Tata, Sulawesi Selatan, Marthen Arie, Sulawesi Selatan, Abdul Razak, and Sulawesi Selatan. “New Paradigm Of Abuse Of Power On Discretion After Government Administration Act” 2, no. 1 (2018): 1–13.

Rayhan, Ahmad. “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara : Obyek Sengketa Negatif Dan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik” 3, no. 3 (2023): 342–60.

Rumbawer, Yudit Bertha, Donny Eddy, Sam Karauwan, and Anthon Rumbruren. “Ambiguitas Keputusan Administrasi Negara : Antara Diskresi Dan Legalitas” 2, no. 2 (2024): 112–23. https://doi.org/10.35905/sultan.

Sofni, Aisyah. “Pembatasan Kekuasaan Pemerintah Dalam Hukum Administrasi Negara : Perspektif Hukum Umum Dan Hukum Islam” 1, no. 1 (2025): 1–7.

Váczi, Péter. “Fair and Effective Public Administration” 2, no. 1 (2022): 161–70. https://doi.org/10.54201/iajas.v2i1.45.

Wibowo, Agus. Hukum Administrasi Publik, n.d.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-30
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM PUTUSAN 424/G/TF/2022/PTUN.JKT. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2271-2280. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2410

Similar Articles

11-20 of 656

You may also start an advanced similarity search for this article.