PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTIK PREADILAN PIDANA DI INDONESIA

Authors
  • Yosep G. Tefa

    Universitas Bung Karno, Jakarta
    Author
  • Hudi Yusuf

    Universitas Bung Karno, Jakarta
    Author
Keywords:
Asas, Praduga tak Bersalah, Penyidik, Polri, HAM, Presumption of Innocence, Criminal Procedure Law, Human Rights, Police Investigation, Legal Aid.
Abstract

Pada tanggal 31 Desember 1981, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hukum Acara Pidana merupakan ketentuan mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana selama menjalani proses peradilan pidana  sampai menjalani hukumannya, diatur juga dalam Hukum Acara Pidana. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).Asas yang paling pokok dalam prosedur peradilan pidana adalah asas praduga tidak bersalah.Dicantumkannya praduga tak bersalah dalam penjelasan umum KUHAP, pembuat UU telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).Polri adalah salah satu bagian dari fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.Namun dalam kenyataannya, masih terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh POLRI.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyatakan jika pihaknya telah menerima sekitar 6.000 kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2014. Dari seluruh kasus, 40 persen diantaranya ternyata dilakukan oleh aparat kepolisian dan terjadi pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Tak jarang tindakan kekerasan seperti pemukulan terjadi dalam proses BAP untuk mengumpulkan informasi. Salah satu contoh adalah Kasus pembunuhan bocah cilik Angeline di Bali, yang berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polisi menyatakan bahwa Agus Tay Handa May merupakan tersangka kasus pembunuhan Angeline. Dalam upaya mencapai tujuan penelitian ini, maka metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis, dan data yang diperoleh yaitu dari kepustakaan(Library Research).Hasil Penelitian : Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah oleh Penyidik Polri dalam tingkat penyidikan sangat diperlukan untuk memberikan suatu arah atau pedoman mengenai bagaimana mereka harus melakukan proses, bukan suatu prediksi hasilnya. Praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi pihak yang berwenang untuk mengabaikan praduga bersalah dalam memperlakukan tersangka. asas praduga tak bersalah adalah asas utama proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup sekurang-kurangnya: (a) perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara; (b) bahwa pengadilanlah yang berhak menentukan salah tidaknya terdakwa; (c) bahwa sidang pengadilan harus terbuka (tidak boleh bersifat rahasia), dan; (d) bahwa tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam perspektif HAM yaitu melalui bantuan hukum.Bantuan hukum ini sebenarnya merupakan salah satu perwujudan dari jaminan dan perlindungan HAM khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.

On December 31, 1981, the Government of the Republic of Indonesia enacted Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, commonly known as KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). This law governs the procedures of criminal justice in Indonesia. As such, it also mandates the obligation to guarantee the protection of human rights for suspects, defendants, and convicts throughout the criminal justice process until the execution of their sentence. This obligation must be fulfilled by the state as part of its responsibility to uphold human rights. The most fundamental principle in criminal procedure is the presumption of innocence. The inclusion of this principle in the general elucidation of KUHAP reflects the legislature’s intent to establish it as a foundational legal norm underpinning KUHAP and law enforcement practices. The Indonesian National Police (Polri), as part of the state apparatus responsible for maintaining public order and security, is directly involved in law enforcement. However, in practice, numerous violations have occurred involving police misconduct. According to the National Commission on Human Rights (Komnas HAM), approximately 6,000 human rights violations were reported in 2014, with 40% of those cases involving police officers. These violations primarily occurred during the preparation of the official investigation report (Berita Acara Pemeriksaan – BAP), often involving physical violence such as beatings to extract confessions. One notable case is the murder of a young girl, Angeline, in Bali, where police investigations identified Agus Tay Handa May as the main suspect—raising concerns about the integrity of the legal process. This study employs a normative juridical approach and uses descriptive-analytical methods, relying primarily on library research. The findings indicate that applying the presumption of innocence during the police investigation stage is essential to guide officers on appropriate procedures rather than predicting outcomes. The presumption of innocence serves as a standard to ensure that law enforcement officials do not prejudge suspects. It is a core principle of due process of law, which entails: (a) protection against arbitrary actions by state officials; (b) the exclusive authority of the court to determine guilt or innocence; (c) the requirement for public court hearings; and (d) the right of suspects and defendants to fully defend themselves. Legal protection for suspects, from a human rights perspective, includes the right to legal aid, which is a manifestation of justice and dignity for individuals seeking fair treatment from law enforcement agencies.

References

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang

Hukum Acara Pidana. BPHN. Diakses dari

https://bphn.go.id/data/documents/81uu008.pdf

“Upaya Hukum Putusan Bebas dan Putusan Lepas Perkara Pidana.”

Hukumonline. Diakses pada [tanggal akses], dari

https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-putusan-bebas-dan-

lepas-perkara-pidana-lt5883597d41474/

Fauzi, A. “Analisis Yuridis terhadap Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan

Kembali)”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, Februari-Juli 2014.

Purwoleksono, D. E. “Hukum Acara Pidana.” Repository Universitas Airlangga,

2015.

“Upaya Hukum dalam Perkara Pidana: Memahami Hak Anda di Mata Hukum.”

Pengadilan Negeri Tabanan. Diakses dari https://pn-tabanan.go.id/berita/artikel/detail/upaya-hukum-dalam-perkara-pidana-

memahami-hak-anda-di-mata-hukum/357a6fdf7642bf815a88822c447d9dc4

“Upaya Hukum Pidana.” Pengadilan Negeri Tegal. Diakses dari https://pn-

tegal.go.id/id/upaya-hukum-pidana/

Cover Image
Downloads
Published
2025-09-24
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTIK PREADILAN PIDANA DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(11), 1-10. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/25

Similar Articles

1-10 of 514

You may also start an advanced similarity search for this article.