PROBLEMATIKA FRASA SANKSI PERDATA DALAM PASAL 20 AYAT 2 UU NO 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN

Authors
  • muhammad zalil

    Universitas Pamulang
    Author
  • Ade Aspandi, S.Pd.i., M.Pd

    Universitas Al-Ihya Kuningan
    Translator
  • Muhammad Azhar Muttaqin

    International Islamic University Malaysia, Malaysia
    Translator
Keywords:
Sanksi perdata, UU KKN, Kepastian hukum , Negara hukum , Korupsi
Abstract

Penelitian ini membahas problematika frasa “sanksi perdata” dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kehadiran frasa tersebut menimbulkan potensi multitafsir, karena membuka kemungkinan pelaku KKN hanya dijatuhi sanksi perdata tanpa pidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1). Secara normatif, hukum seharusnya memberikan kejelasan, persamaan kedudukan, dan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. Namun, kenyataan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang dapat melemahkan efektivitas pemberantasan KKN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberadaan frasa “atau sanksi perdata” menimbulkan disharmoni antara tujuan pembentukan UU dengan praktik penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma untuk memperjelas bahwa sanksi perdata tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus menjadi pelengkap dari sanksi pidana. Dengan demikian, prinsip negara hukum dan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik KKN dapat terjaga sesuai amanat konstitusi.

References

Aman. (2025). Tinjauan yuridis atas tindak pidana korupsi dalam praktik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum & Keadilan, 6(1), 1–22. https://www.ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jihk/article/view/121

Azzahra, S. (2025). Analisis UU Tipikor dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Qosim: Jurnal Hukum & Sosial. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/qosim/article/view/1150

Boachie, S. A., & Iddris, F. (2025). E-justice and corruption practices: Examining the moderating role of leadership commitment. Journal of Law and Corruption Review. https://corruptionreview.org/revista/article/view/89

Dragomir, A. (2025). Tackling elite impunity in the EU: The case for a European Court for White-Collar Crime. Journal of Law and Corruption Review. https://corruptionreview.org/revista/article/view/89

Ghozali, E. (2025). Kebijakan formulasi hukum pemberantasan tindak pidana. Jurnal Hukum dan Jaminan. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JHJ/article/view/5356

Integration. (2024). Rekodifikasi ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP. Integritas: Jurnal KPK. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1152

Juwita, R. (2024). Norm entrepreneurship and legal frameworks: Corruption treatment beyond behavior. Asia Pacific Journal of Politics and Law. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/10192557.2024.2349373

La Rocca, M., La Rocca, T., Fasano, F., & Sánchez-Vidal, J. (2023). From the top down: Does corruption affect performance? arXiv preprint. https://arxiv.org/abs/2310.20028

Oliva, J. D. S. (2025). What matters more, public integrity or private integrity? Journal of Law and Corruption Review. https://corruptionreview.org/revista/article/view/89

Pradipta, F. S. (2025). Pembaharuan hukum pidana korupsi dalam pengelolaan. JALR: Jurnal Antikorupsi & Legislasi. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/431

Prakasa, S. U. W. (2024). Reconceptualizing corruption as an international crime. Lampung Journal of International Law. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/lajil/article/view/3363

Sarhan, A. A. (2024). Combatting bribery and corruption: Does corporate anti-bribery legislation help? Journal of Financial Crime. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/01559982.2024.2327923

Silalahi, D. H. (2024). Penerapan hukum tindak pidana korupsi dalam praktik pejabat negara di Indonesia. Juwarta: Jurnal Hukum. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/5691

Silva, F. de A. A., & Moraes, C. A. (2024). Fighting corruption: A theoretical articulation of social responsibility, corporate governance, and agency theory. Journal of Law and Corruption Review. https://corruptionreview.org/revista/article/view/89

Suwarno. (2024). Eksistensi perundang-undangan anti korupsi Indonesia. Jurnal Hukum DPR. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/4586

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Widijowati, D. (2023). The crime of corruption codified in Law Number 1 of 2023. Journal of Law, Society and Security. https://ojs.journalsdg.org/jlss/article/view/1859

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-04
Section
Articles

How to Cite

PROBLEMATIKA FRASA SANKSI PERDATA DALAM PASAL 20 AYAT 2 UU NO 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 31-40. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/261

Similar Articles

1-10 of 707

You may also start an advanced similarity search for this article.