ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENITENSIER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 91/PID.B/2022/PN.MKS)

Authors
  • Wikan Arvirda Sidik

    Universitas Pancasila
    Author
  • Zulfara Giska Mutiarani

    Universitas Pancasila
    Author
  • Maulidya Azzahra

    Universitas Pancasila
    Author
  • Matsna Aura Sabila

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Hukum Penitensier; Pemidanaan; Equality Before the Law; Aparat Penegak Hukum; Putusan Pengadilan
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keadilan dalam penjatuhan pidana terhadap aparat penegak hukum melalui perspektif hukum penitensier dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 91/Pid.B/2022/PN.Mks, terkait kelalaian seorang anggota Brimob yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan pendekatan konseptual dan kasus, dengan menelaah norma hukum positif, doktrin pemidanaan, serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan dalam hukum penitensier pada kasus ini belum optimal, terutama dalam mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat. Meskipun hakim mempertimbangkan unsur kealpaan, penyesalan pelaku, dan perdamaian dengan keluarga korban sebagai faktor yang meringankan, pertimbangan terhadap akibat sosial serta prinsip moral accountability bagi aparat penegak hukum belum mendapat bobot yang proporsional. Putusan yang menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bias hukum, mengingat status pelaku sebagai aparat semestinya menjadi faktor pemberat berdasarkan prinsip keadilan substantif, asas equality before the law, dan pedoman pemidanaan dalam KUHP 2023. Penelitian ini menegaskan perlunya implementasi keadilan penitensier yang lebih komprehensif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kepercayaan publik agar pemidanaan berfungsi sebagai instrumen pembinaan, perlindungan, dan legitimasi hukum.

References

Andrisman, A. A. (2017). Hukum penitensier Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.

Arief, B. N. (2019). Kapita selekta hukum pidana tentang sistem pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Arief, B. N. (2020). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.

Arief, B. N. (2021). Tujuan dan pedoman pemidanaan dalam sistem hukum nasional.

Yogyakarta: Genta Publishing.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution. London: Macmillan.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy. Cambridge, MA: MIT Press.

Hart, H. L. A. (2008). Punishment and responsibility. Oxford, UK: Oxford University Press.

Hirsch, A. von, & Ashworth, A. (2018). Proportionate sentencing: Exploring the principles.

Oxford, UK: Oxford University Press.

Ibrahim, J. (2018). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Pedoman penulisan putusan yang responsif dan argumentatif. Jakarta: Pusdiklat MA.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Muladi. (2020). Lembaga pidana dan pemasyarakatan: Sebuah pendekatan integratif.

Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press. Rawls, J. (2001). Justice as fairness: A restatement. Cambridge, MA: Harvard University

Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (1981). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Jurnal Negara Hukum. (2024). Pengaturan pedoman pemidanaan KUHP baru dan implikasinya bagi putusan. Jurnal Negara Hukum, 15(2), 27–31.

Romdoni, M., & Fitriasih, S. (2022). Disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana khusus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 287–298. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.287-298

Thamariska, N., Suzanalisa, S., & Sarbaini, S. (2023). Penerapan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law) terhadap pelaku tindak pidana umum Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1). https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438

Tim Redaksi Jurnal Negara Hukum. (2024). Pengaturan pedoman pemidanaan KUHP baru dan implikasinya bagi putusan. Jurnal Negara Hukum, 15(2), 27–50.

Tyler, T. R. (2003). Procedural justice, legitimacy, and the effective rule of law. Crime and Justice, 30, 283–357. https://doi.org/10.1086/652233

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-03
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENITENSIER (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 91/PID.B/2022/PN.MKS). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 271-280. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2774

Similar Articles

11-20 of 730

You may also start an advanced similarity search for this article.