Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Authors
  • Septia Tri Puspita Sari

    Universitas Pamulang
    Author
  • Afrizal Saputra

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Strict liabilty, Pencemaran lingkungan, Perusahaan pabrik, Pertanggungjawab mutlak
Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip strict liability pada perusahaan industri penghasil limbah berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip ini menegaskan kewajiban ganti rugi secara mutlak tanpa harus adanya pembuktian kesalahan, dengan tujuan memudahkan beban pembuktian korban dan menjamin restorasi lingkungan. Melalui metode penelitian yuridis normatif, dilakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur tentang pertanggungjawaban mutlak dalam hukum lingkungan. Hasil kajian mengungkapkan adanya ketidakselarasan antara norma dan praktik, di mana aparat penegak hukum kerap masih meminta pembuktian teknis mengenai hubungan sebab-akibat, sedangkan akses masyarakat terhadap data ilmiah dan uji laboratorium sangat terbatas. Ketidakseragaman terkait kegiatan berisiko tinggi serta penggunaan dalih pemenuhan baku mutu sebagai pembelaan juga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ini. Simpulan penelitian menekankan bahwa optimalisasi strict liability membutuhkan konsistensi dalam penerapan, kejelasan standar pembuktian, serta peningkatan kapasitas teknis dan kelembagaan agar perlindungan lingkungan dan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih maksimal.

References

Machmud, Syahrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia: Penegakan Berdasarkan Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana menurut

Al Fath, M. 2023. “Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan 12(2): 45–60.

Al Fikri, H, M Ramadhan, and S Putra. 2022. “Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Pencemaran Limbah Industri Berbahaya.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8(1): 112–30.

Hanum, R, N Sari, and A Lubis. 2023. “Analisis Beban Pembuktian Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Berbasis Strict Liability.” Jurnal Yuridis Nasional 5(3): 201–15.

Kurniawan, A. 2023. “Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Dalam Kasus Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Keadilan 4(2): 89–102.

Rachma, D A, and A M Triwibowo. 2023. “Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Yudisial 16(1): 23–34.

Rokhim, Y. 2022. “Degradasi Norma Dalam Penerapan Strict Liability Pada Kasus Pencemaran Industri.” Yurispruden 11(2): 77–95.

Tuju, M T R. 2025. “Pertanggungjawaban Korporasi Atas Pencemaran Limbah B3 Berdasarkan Asas Strict Liability.” Lex Crimen 14(1): 1–20.

Tumangger, R, F Rahmi, and D Hartati. 2024. “Perbandingan Konsep Fault Liability Dan Strict Liability Dalam Hukum Lingkungan.” Jurnal Kajian Hukum Kontemporer 14(1): 52–67.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-07
Section
Articles

How to Cite

Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 541-550. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2984

Similar Articles

21-30 of 160

You may also start an advanced similarity search for this article.