OBJEK PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS MATERIIL, FORMIL, DAN IMPLIKASI PUTUSAN

Authors
  • Nurul Afifatullaily

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Salma Alfia Widjana

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Utang Rosidin

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
Keywords:
Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Materiil, Pengujian Formil, Norma Hukum
Abstract

Artikel ini membahas objek pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan menekankan aspek materiil maupun formil. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menelaah bagaimana undang-undang, lampiran, konsideran, dan penjelasan dapat menjadi objek pengujian konstitusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengujian materiil berfokus pada substansi norma hukum, sedangkan pengujian formil menilai prosedur pembentukan undang-undang, termasuk tata cara, bentuk, serta kewenangan lembaga yang terlibat. Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi besar, tidak hanya membatalkan norma tertentu, tetapi juga dapat membatalkan keseluruhan undang-undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Konsekuensi ini memengaruhi konsistensi demokrasi konstitusional serta kepastian hukum di Indonesia.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum acara pengujian undang-undang. Konstitusi Press.

Indonesia. (1985). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (LN No. 74 Tahun 1985, TLN No. 3317).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3889).

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (LN No. 135 Tahun 2001, TLN No. 4151).

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (LN No. 139 Tahun 2002, TLN No. 4252).

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (LN No. 30 Tahun 2002, TLN No. 4191).

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (LN No. 37 Tahun 2003, TLN No. 4277).

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316).

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (LN No. 7 Tahun 2004, TLN No. 4357).

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389).

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LN No. 9 Tahun 2004, TLN No. 4359).

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (LN No. 94 Tahun 2002, TLN No. 4226).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Huda, N. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Rajawali Pers.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Isra, S. (2010). Pergeseran fungsi legislasi: Menguatnya model legislasi parlementer dalam sistem presidensial Indonesia. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: Dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca-amandemen konstitusi. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (2003).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-08
Section
Articles

How to Cite

OBJEK PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS MATERIIL, FORMIL, DAN IMPLIKASI PUTUSAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 721-730. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3101

Similar Articles

31-40 of 708

You may also start an advanced similarity search for this article.