KEABSAHAN REKAMAN PERCAKAPAN TELEPON TANPA IZIN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE
- Authors
-
-
Jihan Ayu Fransiska
Universitas PamulangAuthor -
Nabilla Salma Fitri
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Rekaman Percakapan Telepon; Informasi Elektronik; Undang-Undang ITE; Intersepsi; Alat Bukti Pidana; Legalitas; Hak Privasi
- Abstract
-
Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat dan sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penggunaan rekaman percakapan telepon sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Rekaman percakapan telepon pada dasarnya merupakan bagian dari Informasi Elektronik yang diakui eksistensinya dalam sistem pembuktian modern melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, keabsahan rekaman tersebut menimbulkan perdebatan apabila dibuat tanpa izin pihak yang direkam. Di satu sisi, rekaman telepon dapat membantu mengungkap tindak pidana dan memberi kepastian pembuktian. Di sisi lain, tindakan merekam tanpa izin berpotensi melanggar hak privasi serta ketentuan mengenai intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan batasan penggunaan rekaman percakapan telepon tanpa persetujuan sebagai alat bukti dalam hukum pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman telepon tanpa izin pada prinsipnya termasuk perolehan alat bukti yang melawan hukum apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa dasar kewenangan. Namun dalam konteks tertentu, seperti pihak yang merekam adalah salah satu peserta percakapan dan rekaman digunakan untuk melindungi kepentingan pribadinya (private recording), pengadilan dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang sah. Dengan demikian, keabsahan rekaman telepon tanpa izin sangat bergantung pada subjek pelaku perekaman, motif, serta kesesuaiannya dengan prinsip legalitas dalam UU ITE.
- References
-
A. Peraturan Perundang-Undangan
1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
B. Jurnal
Sutanto, A. (2020). “Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum & Peradilan, 9(2), 215–230.
C. Buku
1. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
2. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
- Downloads
- Published
- 2025-12-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nisa Nurfazira, Wulan, Dian Rahmawati, Syahdania Putri Ardhani, ANALISIS PUTUSAN PTUN MEDAN MENGENAI KEWENANGAN BPN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Saeful Anwar, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN DEBITURDI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Annisa Calista Maharani, I Wayan Novy Purwanto, ANALISIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM PERLINDUNGAN DATA NASABAH: STUDI KASUS PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adrian Adrian Padilah, PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SIBER DALAM PERSPEKTIF PASAL 378 KUHP (ANALISIS KASUS POLDA DIY) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ira Fitria Ananda Putri, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sarah Dian Utami, Jihan Ghina Fadilah, Dwi Putri Lestarika, ANALISIS KEADILAN PROSEDURAL DALAM PENGATURAN SAKSI MAHKOTA BERDASARKAN PASAL 69 DAN 70 RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisya Auriana Dewi, Sabrina Tamala, Dewi Asri Puannandini, IMPLIKASI HUKUM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP HAK PRIVASI PENGGUNA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nailul Najwa Karimah , HAK PENDIDIKAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LPKA DITINJAU DARI UU SPPA DAN UU PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhizka Amalia, Miza Habibatur Rohmah, Tithania Putri Trisnawati, Novarindy Putri Zahari, Amnina Amalia Alyani, Baidhowi, PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN PRINSIP HAM DALAM SISTEM PERADILAN HUKUMAN MATI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.