PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH URBINOPSNAL POLRESTA BOGOR KOTA BERDASARKAN PERKAP NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN

Authors
  • Nourman Fatony

    Universitas Djuanda
    Author
  • Danu Suryani

    Universitas Djuanda
    Author
Keywords:
Penyidikan, Tindak Pidana, Narkotika
Abstract

Satnarkoba Polresta Bogor Kota bertugas membina fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika oleh Urbinopsnal Polresta Bogor Kota berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hambatan yang ditemui pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika oleh Urbinopsnal Polresta Bogor Kota berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Metode yang digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Author Biographies
  1. Nourman Fatony, Universitas Djuanda

    Universitas Djuanda, Bogor, Indonesia

  2. Danu Suryani, Universitas Djuanda

    Universitas Djuanda, Bogor, Indonesia

References

Abdurrahman, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Media Sarana Press, Jakarta, 2016.

Ani Yumarni, Asas Kemanfaatan Objek Wakaf Dalam Perspektif Profesionalitas Nazhir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Wilayah Kecamatan Ciawi Dan Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549- 9874. Volume 4 No. 2, September 2018.

Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Kencana, Jakarta, 2010.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Deddy Ismatullah, Asep A. Sahid Gatara Fh, Ilmu Negara Dalam Perspektif Kekuasaan,Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung, 2017.

Didi Nazmi Yunas, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, Jakarta, 2012. Endeh Suhartini, Martin Roestamy, Ani Yumarni, Hukum Kesehatan, Rajawali Pres, Depok, 2019.

Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2010.http://colamdesineslam.blogspot.co.id/2011/05/butir-pancasila-sila-ke-2.html, diakses pada 26 September 2024.

Krisna Harahap, Konstitusi Republik Indonesia, Grafitri Budi Utami, Jakarta, 2014.

Kurniawan, Narkotika, Gramedia, Jakarta, 2018.

Martin Roestamy, Endeh, Aal, et. al, Pedoman Penulisan Skripsi pada Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2018.

Martono, Jenis-Jenis Narkotika, Bina Aksara, Jakarta, 2019.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2016. Niken Prasetywati, Dampak Penggunaan Narkotika Bagi Generasi Muda, Institute Teknologi Sepuluh November, Surabaya, 2014.

Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 (April 2019).

Philips M. Hadjon, Analisis terhadap RUU Administrasi Pemerintahan, disampaikan dalam Forum Sosialisasi RUU Administrasi Pemerintahan tanggal 15 Juni 2005 di Surabaya.

Polresta Bogor Kota, Tahun 2021.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT: Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

R. Roesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Umum dan Delik-Delik Khusus, Karya Nusantara, Bandung, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. CV. Sinar Baru, Bandung, 2015.

Soebroto Brotodiredjo dalam R. Abdussalam, Penegakan Hukum di Lapangan, Dinas Hukum Polri, Jakarta, 2017.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar llmu Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali, Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Suharto dan Joenadi Efendi, Sosiologi (Budaya) Hukum; Diskursus Procedural Juctice Vis A Vis Substantive Justice, PKM FH UBHARA, Surabaya, 2011.

Tahir Azhary, Negara Hukum, Suatu Study tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, Jakarta, 2013.

Tim Solusi Hukum, Penegakan Hukum 1 Online, http:/ /www. indonesiabanner. com/exchange/view.php. diakses pada 27 September 2024.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-30
Section
Articles

How to Cite

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH URBINOPSNAL POLRESTA BOGOR KOTA BERDASARKAN PERKAP NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3031-3040. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5026

Similar Articles

11-20 of 236

You may also start an advanced similarity search for this article.