PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA: DILEMA ANTARA EFEKTIVITAS DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors
  • Jenita Nuryani

    None
    Author
Keywords:
Keywords: Death Penalty, Narcotics Crime, Legal Effectiveness, Human Rights
Abstract

The application of the death penalty for narcotics crimes in Indonesia remains controversial, balancing legal effectiveness and human rights protection. Although intended as a strict deterrent, its impact on reducing drug-related offenses has not been empirically proven, while it raises constitutional and ethical concerns regarding the right to life. This study employs a normative juridical approach by examining legislation, court decisions, and legal doctrines. Findings indicate that the death penalty offers limited effectiveness and poses significant human rights implications. Therefore, more humane legal policies—emphasizing rehabilitation and prevention—are needed as alternative measures.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN). Laporan Kinerja BNN 2022. Jakarta: BNN RI, 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.

Firdaus, F. H. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dibebani Biaya Merchant Discount Rate oleh Merchant dalam Transaksi Non-Tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan Micro Merchants Membayar Merchant Discount Rate dan Biaya Settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi Eksplorasi pada Usaha Mikro Kecil Menengah. InFestasi, 19(1), 39–50.

Irianto, Sulistyowati. “Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 32, no. 2 (2017): 156.

Prima, Jaka, dan Moh. Kamaluddin. “Analisis Kebijakan Hukuman Mati dalam Kasus-Kasus Narkotika: Perspektif Hak Asasi Manusia.” Kabilah: Journal of Social Community 9, no. 1 (2024).

Totomutu, Christofel Brayn, I Nyoman Gede Sugiartha, dan I Made Minggu Widyantara. “Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007).” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (2021): 361–366.

Problema Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 2 (2020).

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Tindak Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

Suaedy, Ahmad. Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM RI, 2020.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-12
Section
Articles

How to Cite

PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA: DILEMA ANTARA EFEKTIVITAS DAN HAK ASASI MANUSIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1291-1300. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3562

Similar Articles

1-10 of 305

You may also start an advanced similarity search for this article.