ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA

Authors
  • Abdul Hamdi

    Universitas Pamulang Serang
    Author
Keywords:
Dampak UU No.6 Tahun 2023, Cipta Kerja, Tenaga Kerja
Abstract

UU Cipta Kerja merupakan salah satu langkah pemerintah guna menciptakan kepastian hukum bagi para investor, UMKM, dan khususnya bagi para pekerja, UU Cipta Kerja ini merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022. Setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja ini benyak sekali dampak yang akan diterima oleh semua pihak terutama tenaga kerja. Penelitian kali ini, penulis bertujuan untuk menganalisis dampak dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pekerja atau para pencari kerja. Metode penelitian yang penulis gunakan kali ini adalah penelitian hukum normative. Sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak sekali pekerja buruh  menolak adanya Undang-Undang ini karena dianggap merugikan bagi para pekerja/buruh. Hal ini dipicu karena banyaknya hak-hak pekerja/buruh yang tidak didapatkan seperti; Upah Pesangon yang dipangkas, adanya Perjanjian Komtrak Waktu Tertentu (PKWT), Pembayaran upah yang minim dan lain sebagainya.

References

Annisa, O. C. N. (2023). Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja. Journal Equitable, 8(1), 129-143.

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300-316.

Gioh, A. R. (2025). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Lex Privatum, 14(5).

Izzati, N. R. (2024). Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(2), 384-407

Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-undang cipta kerja terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Widya pranata hukum: Jurnal kajian dan penelitian hukum, 3(2), 45-63.

Kurniawan, F. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 63-76.

Rambe, D. S., & Dasnawati, E. (2023). Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Perspektif Sosiologi Hukum. WICARANA, 2(2), 88-100.

Sahim Matompo, O., & Vivid Izziyana, W. (2020). Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja. Rechstaat Nieuw, 5(1), 22-29.

Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan tanggungjawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU cipta kerja. Jurnal Supremasi, 11(2), 92-106.

Yitawati, K., Chairani, M. A., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1), 97-118.

Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171-1195.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-30
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3081-3090. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5064

Similar Articles

1-10 of 376

You may also start an advanced similarity search for this article.