IMPLIKASI YURIDIS PERPPU CIPTA KERJA TERHADAP ASAS KEPSTIAN HUKUM DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA

Authors
  • Fhadhilatul Fhatihah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Iwan Ridwan Waluya

    Universitas Pamulang
    Author
  • Lunneta Ardelia Isywal

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nadila Nuraini

    Universitas Pamulang
    Author
  • Ainul Addina Utami

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Perppu, Kepastian Hukum, Pembagian Kekuasaan
Abstract

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh presiden Republik Indonesia menimbulkan perdebatan yuridis mengenai kesesuaian dengan prinsip negara hukum, khususnya asas kepastian hukum dan prinsip pembagian kekuasaan. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis dari penerbitan Perppu Cipta Kerja dengan menelaah dasar konstitusional pembentukannya serta dampaknya terhadap sistem perundang-undangan dan relasi antar Lembaga negara. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, ditemukan bahwa penerbitan Perppu ini menimbulkan keraguan atas ketaatan terhadap prinsip legalitas dan membuka ruang dominasi eksekutif atas fungsi legislative. Hasil kajian menunjukkan urgensi perbaikan mekanisme kontrol terhadap pembentukan Perppu agar tetap dalam kerangka konstitusional.

 

References

Hadjon, Philipus M. “Penghantar Hukum Administrasi Indonesia.” Yogyakarta: Gadjah Mada University press, 1993.

Jimly Asshiddiqie, Penghantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: konstitusi press, 2005, hal 98.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: kanisius, 2007, hal 138.

Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, Hal 112

Agus Irawan. "Reformasi Hukum dan Penguatan Legitimasi Kebijakan: Tantangan dan Peluang", Jurnal Politik dan Hukum 9.2 (2023): 89-104.

Bivitri Susanti, Eksekutifisme dalam legislasi Indonesia, jurnal hukum dan Masyarakat, Vol. 12 No 1 (2020): 34.

Saldi Isra, “kontrovensi Perppu dalam Sistem Hukum Indonesia”, jurnal konstitusi, Vol. 8 No. 2 (2011): 114

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 20 ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 22 ayat (1).

Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 91/PUU-VII/2009, hal 162-163

Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hal 414.

Mahkamah Kostitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, hal 410.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-15
Section
Articles

How to Cite

IMPLIKASI YURIDIS PERPPU CIPTA KERJA TERHADAP ASAS KEPSTIAN HUKUM DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1041-1051. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1515

Similar Articles

1-10 of 678

You may also start an advanced similarity search for this article.