DISHARMONI PENGATURAN BESARAN PESANGON ANTARA PERATURAN PERUSAHAAN DAN PP NO. 35 TAHUN 2021 SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA

Authors
  • Muhammad Juli

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Pesangon, Peraturan Perusahaan, Perlindungan Hukum Pekerja, Hubungan Industrial
Abstract

Artikel ini menganalisis disharmoni pengaturan besaran pesangon antara peraturan perusahaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk Pekerjaan Tertentu serta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu untuk Pekerjaan Tertentu. Disharmoni ini sering terjadi ketika peraturan perusahaan menetapkan besaran pesangon yang lebih rendah daripada standar minimum yang diatur dalam PP tersebut, yang berpotensi mengurangi perlindungan hukum pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil menunjukkan bahwa disharmoni tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja, pelanggaran hak konstitusional, dan risiko litigasi. Kesimpulan menekankan perlunya harmonisasi peraturan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia.

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jakarta: Sekertariat Negara

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Riesnandar, E., & Nugraha, A. (2025). Dinamika Hubungan Industrial Era Modern: Antara Idealisme, Realita, Kepentingan Buruh, dan Pengusaha. Pohon Cahaya.

Mahendra, R., Rusli, B., & Adriaman, M. (2024). PEMENUHAN HAK PEKERJA ATAS PESANGON YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH PERUSAHAAN SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN. SAKATO LAW JOURNAL, 2(2), 37-44.

SIMANJUNTAK, E. P. (2024). PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT. BNI PERSERO TERHADAP PEKERJA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. hlm 16

Kagama.id. 2020. Berdamai dalam Pesangon PHK karena Covid-19. 29 Desember. https://kagama.id/berdamai-dalam-pesangon-phk-karena-covid-19/

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-01
Section
Articles

How to Cite

DISHARMONI PENGATURAN BESARAN PESANGON ANTARA PERATURAN PERUSAHAAN DAN PP NO. 35 TAHUN 2021 SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 11-20. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5200

Similar Articles

21-30 of 705

You may also start an advanced similarity search for this article.