URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI SOLUSI ATAS KEKOSONGAN HUKUM DI TINGKAT DAERAH

Authors
  • Alfah Fauziah W. A

    Universitas Tidar
    Author
  • Sara Yogi Istiqomah

    Universitas Tidar
    Author
  • Wulandari Ayuningsih

    Universitas Tidar
    Author
  • Febriana Ayu Nirmalatifa

    Universitas Tidar
    Author
  • Yehezkiel Musa Y. A

    Universitas Tidar
    Author
  • Kuswan Hadji

    Universitas Tidar
    Author
Keywords:
Perlindungan data pribadi, Peraturan daerah, Kekosongan hukum, Pemerintah daerah
Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital yang secara langsung melibatkan pengelolaan data pribadi masyarakat. Namun dalam praktiknya, pengelolaan data pribadi di tingkat daerah belum sepenuhnya didukung oleh regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam perlindungan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya kekosongan hukum perlindungan data pribadi di tingkat daerah serta mengkaji urgensi pembentukan Peraturan Daerah sebagai solusi hukum atas permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi menyebabkan lemahnya mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan data masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Dwiyanto, A. (2018). Manajemen pelayanan publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, P. M. (2014). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2017). Good governance dalam negara hukum. Surabaya: Airlangga University Press.

Makarim, E. (2019). Pengantar hukum telematika (cyber law). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marbun, S. F. (2003). Hukum administrasi negara dan kebijakan publik. Yogyakarta: UII Press.

Mochtar, Z. A. (2020). Penguatan regulasi daerah dalam negara hukum desentralistik. Jurnal Konstitusi, 17(2), 278–296.

Ridwan HR. (2020). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 455–472.

Rosadi, S. D. (2020). Perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1–20.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-02
Section
Articles

How to Cite

URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI SOLUSI ATAS KEKOSONGAN HUKUM DI TINGKAT DAERAH. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 71-80. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5280

Similar Articles

31-40 of 772

You may also start an advanced similarity search for this article.