PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBENTUK HAK CIPTA MUSIK BERDASARKAN PERPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors
  • Natasya Putri Rachelia

    Universitas Udayana
    Author
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi

    Universitas Udayana
    Author
Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, Hak Cipta
Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk “mengkaji berbagai alternatif penyelesaian sengketa karya cipta musik yang dapat dilakukan, serta membandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing alternatif penyelesaian yang telah diidentifikasi tersebut; Tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); Hasil studi menunjukan bahwa alternatif penyelesaian sengketa karya cipta musik yang dapat ditempuh adalah melalui jalur mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Perbadingan dari berbagai alternatif penyelesaian sengketa tersebut menunjukan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling efektif dan efisien, dengan pertimbangan bahwa mediasi hanya memerlukan waktu 30 (tiga puluh) hari sudah harus mencapai kesepakatan dan kerahasiaan para pihak tetap terjaga, tingkat keberhasilan mediasi bergantung pada iktikad baik dan komitmen para pihak untuk melaksanakan isi putusan tertulis tersebut.

References

Buku

Fisher, Roger & Ury, William, Getting to Yes: Negotiating an Agreement Without Giving In (London, Bussiness Book, 1991).

Sidik, Jafar, Klausula Arbitrase Cases & Materials Dalam Kontrak Bisnis (Bandung, Binara Padaasih, 2016)

Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Jurnal

Andaryani, Eka. “Pengaruh Musik Sebagai Moodboster Mahasiswa.” Musikolastika: Jurnal Pertunjukan Dan Pendidikan Musik 1, No.4 (2019): 109-115

Atmadja, Hendra, H.T., “Penyelesaian Sengketa Lagu Atau Musik Di Luar Pengadilan.” Lex Jurnalica 11, No. 1 (2014)

Fadhila, Ghaesanny, & Sudjana, U. “Perllindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Acta Diurnal Jurnal hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an 1, No. 2 (2018): 223-235

Fadilah, Firda A., & Putri, Saskia A., “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, No. 6 (2021): 744-756

Haerani, Ruslan, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Melalui Proses Nigosiasi.” Unizar Law Review 3, No. 1 (2020): 67-77

Kurniawaty, Yuniar, “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution On Intelectual Property Dispute).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, No. 2 (2017): 163-170

Mamudji, Sri, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, No. 3 (2017): 194-209

Salinding, M.B., “Dasar Filosofi Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.” Borneo Law Review 1, No 1 (2017): 39-57

Sidik, Jafar, Klausula Arbitrase Cases & Materials Dalam Kontrak Bisnis (Bandung, Binara Padaasih, 2016)

Sudjana, “Makna Mediasi Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta.” Varietas et Justitia 7, No. 1 (2021): 91-114

Sulistianingsih, Dewi, “Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu hukum QISTIE 12, No. 2 (2019): 166-177

Yasa, A.H., & Sukranatha, A. K. “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No.3 (2016): 1-5

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-10
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBENTUK HAK CIPTA MUSIK BERDASARKAN PERPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 751-760. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6081

Similar Articles

1-10 of 363

You may also start an advanced similarity search for this article.