PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN: KAJIAN TERHADAP EFEKTIVITAS TAHAP EKSEKUSI DALAM KEBIJAKAN HUKUM

Authors
  • Yunita Nur Rahmawati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Pembinaan, Pidana, Pemasyarakatan
Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari tahap eksekusi dalam kebijakan hukum pidana. Lembaga Pemasyarakatan memiliki peran penting sebagai pelaksana putusan pengadilan dan wadah pembinaan bagi narapidana untuk mengarahkan mereka menjadi individu yang lebih baik, sadar hukum, serta siap berintegrasi kembali ke masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta penerapannya dalam praktik pembinaan di berbagai Lapas. Pembinaan narapidana dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pembinaan awal, pembinaan lanjutan, asimilasi, dan pembinaan akhir. Proses ini meliputi pembinaan kepribadian yang mencakup pembinaan rohani, jasmani, dan kesadaran hukum serta pembinaan kemandirian melalui pelatihan keterampilan dan kerja produktif. Pelaksanaan tersebut mencerminkan pendekatan rehabilitatif dan reintegratif yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pelaksanaan pembinaan narapidana di Indonesia telah sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia yang bertanggung jawab, sadar hukum, dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa setelah kembali ke masyarakat.

Author Biography
  1. Yunita Nur Rahmawati, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik 

References

Undang-Undang

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Pasal 1 Ayat 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Artikel

Alvika Fatmawati Dwi Putri and Mujiono Hafidh Prasetyo, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 3 (2021): 312–24, https://doi.org/10.14710/jphi.v3i3.312-324.

Dina Wirzahayati, Asril, and Rudiadi, “PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PADALAPAS MEDIUM SECURITY DI LEMBAGAPEMASYARAKATAN

https://core.ac.uk/download/pdf/249338126.pdf.

KELAS II A BUKITTINGGI,” Journal of Sharia and Law 2, no. 2 (2023): 455.

Melani Safitri and Arif Wibowo, “Peranan Mahkamah Konstitusi Di Negara Indonesia (Mengenal Mahkamah Konstitusi),” Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2023): 71–76, https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.106.

Nur Bagus Wahyudi, “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Dalam Perspektif Undang- Undang No. 12 Tahun 1995,” Jurnal Supremasi, no. 12 (2018): 3, https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i1.397.

Nur Nashri Rahman, “KEEFEKTIFAN PEMBINAAN WARGA BINAAN KASUS PEMBUNUHAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II A SUNGGUMINASA KABUPATEN GOWA,” no. 2 (2021): 167–86.

Sri Wulandari, “EFEKTIFITAS SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP TUJUAN PEMIDANAAN,” E-Journal UNTAG Semarang 9, no. 0854 (2012): 135–135,

Wirzahayati, Asril, and Rudiadi, “PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PADALAPAS MEDIUM SECURITY DI LEMBAGAPEMASYARAKATAN KELAS II A BUKITTINGGI.”

Berita

Tahap Pembinaan, Lapas Terbuka Kelas II B Jakarta, diakses pada 16 Oktober 2025, https://lapasterbukajakarta.blogspot.com/p/tahap-pembinaan.html.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-12
Section
Articles

How to Cite

PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN: KAJIAN TERHADAP EFEKTIVITAS TAHAP EKSEKUSI DALAM KEBIJAKAN HUKUM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 921-930. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6294

Similar Articles

51-60 of 230

You may also start an advanced similarity search for this article.