HUKUM PERKAWINAN ADAT SEMENDO: NILAI, STRUKTUR, DAN RELEVANSINYA DI ERA MODERN

Authors
  • Haikal Al Buchori

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Adat, Perkawinan Semendo, Nilai Adat, Struktur Sosial, Relevansi, Era Modern
Abstract

Hukum perkawinan adat Semendo merupakan salah satu warisan budaya hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Semendo di Sumatera Selatan. Sistem hukum ini memiliki kekhasan tersendiri yang membedakannya dari sistem kekerabatan lainnya di Indonesia, karena menempatkan perempuan, khususnya anak perempuan tertua, sebagai pusat tanggung jawab dan penerus keturunan melalui sistem “Tunggu Tubang”. Prinsip ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban dalam rumah tangga, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial, ekonomi, dan spiritual yang mencerminkan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan adat. Dalam pelaksanaan perkawinan adat Semendo, terdapat struktur hukum yang jelas meliputi aturan adat, tahapan upacara, peran tokoh adat, serta sanksi yang diberlakukan bagi pelanggaran norma. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti gotong royong, rasa tanggung jawab, musyawarah, dan penghormatan terhadap leluhur menjadi landasan moral yang memperkuat kohesi sosial masyarakat Semendo. Namun, di era modern saat ini, sistem hukum perkawinan adat Semendo mulai menghadapi tantangan serius akibat pengaruh globalisasi, modernisasi, dan hukum nasional yang cenderung lebih individualistis serta rasional. Pergeseran pola pikir generasi muda yang mulai meninggalkan tradisi adat juga berpotensi mengikis makna filosofis dari hukum perkawinan adat tersebut. Meski demikian, hukum perkawinan adat Semendo tetap memiliki relevansi yang tinggi karena mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang mampu memperkuat identitas budaya, menumbuhkan moralitas dalam kehidupan keluarga, dan menjadi pedoman etika sosial di tengah perubahan zaman. Oleh karena itu, kajian terhadap nilai, struktur, dan relevansi hukum perkawinan adat Semendo sangat penting untuk dilakukan guna menjaga keberlanjutan warisan budaya hukum yang adil, harmonis, dan berakar pada nilai-nilai kemanusiaan.

References

Buku

Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni, 2003.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Hadikusuma, Hilman. Pokok-Pokok Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju, 2010. Hasan, Zainudin. Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press, 2025.

Kasnawi, M. Tahir. Sistem Sosial dan Kekerabatan Adat di Nusantara. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka, 2009. Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2007. Nasroen, M. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Bulan Bintang, 1971.

Prodjodikoro, R. Wiryono. Asas-Asas Hukum Adat dan Perkawinan. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010. Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011.

Wignjosoebroto, Sutandyo. Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 2002. Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Jurnal

Djumadi. “Modernisasi dan Erosi Nilai-Nilai Adat dalam Perkawinan Tradisional Sumatera Selatan.” Jurnal Antropologi Indonesia 11, no. 3 (2022): 118.

Djumadi. “Nilai-Nilai Sosial dalam Struktur Kekerabatan Masyarakat Semendo.” Jurnal Kebudayaan Nusantara 6, no. 2 (2018): 44.

Santoso, Budi. “Eksistensi Nilai-Nilai Adat dalam Pembentukan Karakter Masyarakat Desa.” Jurnal Sosiologi Hukum 9, no. 2 (2021): 68.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-02
Section
Articles

How to Cite

HUKUM PERKAWINAN ADAT SEMENDO: NILAI, STRUKTUR, DAN RELEVANSINYA DI ERA MODERN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 31-40. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/988

Similar Articles

31-40 of 809

You may also start an advanced similarity search for this article.