PERAN BAHASA BAKU DAN KALIMAT EFEKTIF DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors
  • Ananda Putri

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Nadya Zaharani

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • I Made Cinta

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Fara Tiara

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Irsyaf Marsal

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Bahasa Baku, Kalimat Efektif, Pembentukan Peraturan, Kepastian Hukum, Norma Hukum
Abstract

Artikel ini mengkaji peranan bahasa baku dan penggunaan kalimat efektif dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai unsur penting untuk menjamin kepastian hukum. Artikel ini menyoroti bahwa masih terdapat banyak regulasi yang memuat rumusan norma yang tidak jelas, menimbulkan multitafsir, dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, doktrin hukum, serta literatur yang relevan mengenai bahasa hukum dan teknik penyusunan peraturan. Analisis dalam artikel ini menunjukkan bahwa meskipun asas dan standar pembentukan peraturan telah diatur secara komprehensif, penerapannya belum berjalan secara konsisten. Selain itu, penggunaan bahasa hukum yang baku serta penyusunan kalimat yang logis dan padat terbukti mampu memperjelas rumusan norma dan meminimalkan potensi ambiguitas. Dengan demikian, ketepatan bahasa dalam peraturan tidak hanya merupakan persoalan teknis, tetapi juga bagian penting dalam memastikan regulasi dapat dipahami secara tepat, diterapkan secara konsisten, dan mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan.

References

Aji, A. B. W., Fitri, K., & Norman. (2024). Kedudukan asas hukum di Indonesia: Dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(2), 96–110.

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Asshiddiqie, J. (2019). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Press.

Badan Bahasa Kemdikbud. (2025). Contoh Kekaburan Kalimat dalam Peraturan. Diakses dari https://badanbahasa.kemdikbud.go.id

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2017). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Kemdikbud.

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hans Kelsen. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.

Jimmy Z. Usfunan. (2016). Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Legal Drafting. Yogyakarta: FH UGM.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2011). Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius. (Catatan: Anda mencantumkan tiga kali “Ibid” untuk buku ini; cukup satu entri.)

Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Muladi & Barda Nawawi Arief. (2006). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Prenada Media.

Permana, A. A. P., & Khomsah, S. I. (2021). Penafsiran Restriktif atas Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Jurnal Yustika, 24(1), 78.

Rosa P. Simarmata. (2023). Eksekusi di Luar Proses Peradilan terhadap Terduga Terorisme. Skripsi, Universitas Jambi.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siagian, A. O., & Utama, A. S. (2021). Penerapan asas hukum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan dan partisipatif. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 2(2), 58–64.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Syahrial Syarbani. (2014). Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Wisnu. (2010). Bahasa Indonesia dalam Perundang-undangan. Jurnal Sosioteknologi, 9(21), 875–878.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-29
Section
Articles

How to Cite

PERAN BAHASA BAKU DAN KALIMAT EFEKTIF DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 2101-2110. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2319

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 711

You may also start an advanced similarity search for this article.