Kepemilikan Hak Cipta atas Karya Generatif Berbasis Produksi AI

Authors
  • Seli Riselia Ananda Resta

    Universitas Pamulang
    Author
  • Rifki Adi Saputra

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Hak Cipta, Karya Generatif AI, Orisinalitas
Abstract

Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) mendorong munculnya karya generatif yang memicu perdebatan baru dalam kerangka hukum hak cipta Indonesia. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 menempatkan manusia sebagai satu-satunya pihak yang dapat diakui sebagai pencipta, sehingga karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI menimbulkan keraguan mengenai siapa yang berhak atas kepemilikan dan perlindungan hukumnya. Penelitian ini berfokus pada analisis posisi hukum karya generatif berbasis AI serta kemungkinan penetapan pemegang hak cipta atas karya tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui telaah regulasi dan literatur terkait konsep pencipta dan orisinalitas, penelitian ini menemukan bahwa AI tidak dapat diperlakukan sebagai subjek hukum. Karena itu, karya yang dihasilkan tanpa adanya kontribusi kreatif manusia tidak memenuhi unsur orisinalitas dan berpotensi tidak memiliki pemilik. Sebaliknya, apabila pengguna memberikan campur tangan kreatif yang nyata—misalnya dalam penyusunan prompt, seleksi keluaran, atau pengubahan hasil—pengguna dapat dipertimbangkan sebagai pemilik hak cipta. Temuan ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi guna memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan sistem hak cipta dengan perkembangan teknologi.

References

Guadamuz, A. Artificial Intelligence and Copyright. WIPO Magazine, 2017.

Litman, J. Copyright, Creativity, and Artificial Intelligence. Michigan Law Review, 2020.

Samtani, A. Implications of AI-Generated Works on Copyright Law. International Journal of Law Studies, Vol. 6 No. 4, 2023.

Abbott, R. The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2020.

World Intellectual Property Organization (WIPO). Guide on Copyright and Related Rights. Geneva: WIPO, 2021.

United States Copyright Office. Copyright Registration Guidance: Works Containing AI-Generated Material. Washington D.C, 2023.

United States Copyright Office. Zarya of the Dawn Copyright Decision. Washington D.C, 2023.

United States Copyright Office. Artificial Intelligence Policy Report. Washington D.C, 2024.

European Commission. EU Artificial Intelligence Act. Brussels: European Union, 2024.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-14
Section
Articles

How to Cite

Kepemilikan Hak Cipta atas Karya Generatif Berbasis Produksi AI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1491-1500. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3465

Similar Articles

1-10 of 572

You may also start an advanced similarity search for this article.