PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS

Authors
  • Dewa Sukma Kelana

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Serikat Pekerja, Hubungan Industrial, Hukum Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, Hubungan Industrial Pancasila
Abstract

Hubungan industrial merupakan sistem relasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem tersebut, serikat pekerja memiliki peran strategis sebagai representasi kepentingan kolektif pekerja sekaligus sebagai instrumen penyeimbang posisi tawar dalam hubungan kerja yang secara struktural bersifat asimetris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran serikat pekerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, khususnya dalam konteks perubahan regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, putusan pengadilan, doktrin para ahli, serta instrumen hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif serikat pekerja memiliki landasan yuridis yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, namun dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya posisi tawar, fragmentasi serikat, dan implikasi fleksibilisasi hubungan kerja akibat UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, optimalisasi peran serikat pekerja melalui penguatan regulasi, kelembagaan, dan dialog sosial tripartit menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Budiono, Abdul Rachmad. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-18
Section
Articles

How to Cite

PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1921-1930. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4192

Similar Articles

1-10 of 734

You may also start an advanced similarity search for this article.