DILEMA REGULASI PAJAK KRIPTO INDONESIA TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN 50/2025 TERHADAP SUBJEK PAJAK PSEUDONIMITAS DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Authors
  • Fitrah Sheshar Pratama Hilalahapa

    Universitas Negeri Gorontalo
    Author
  • Aulia Dwi Cahyani Muradji

    Translator
  • Zulfitrah Firmansyah Kaoe

    Translator
  • Muhammad Rizky Nusi

    Translator
  • Mohamad Syawal Naiu

    Translator
  • Hasnia

    Translator
  • Gede Sunya Sutape

    Translator
  • I Putu Sastra Gunawan

    Translator
  • Fatmawaty Mursalin

    Translator
  • Moh. Farel A. Yahya

    Translator
Keywords:
Pajak Aset Kripto, Pseudonimitas, Subjek Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, Hukum Pajak
Abstract

Perkembangan pesat perdagangan aset kripto di Indonesia menuntut adanya kepastian dan penyesuaian regulasi perpajakan yang mampu mengikuti karakteristik ekonomi digital. Pemerintah merespons hal tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang mereklasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan serta menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, regulasi ini menimbulkan dilema hukum karena belum mengatur secara eksplisit mengenai subjek pajak dalam perdagangan aset kripto yang bersifat pseudonimitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi lahirnya PMK Nomor 50 Tahun 2025 serta mengkaji sejauh mana peraturan tersebut mampu menjamin efektivitas dan keadilan pemungutan pajak terhadap subjek pajak yang bersifat pseudonim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMK Nomor 50 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dalam aspek objek pajak aset kripto, namun belum memadai dalam mengatur identifikasi dan penetapan subjek pajak pseudonimitas. Ketiadaan pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas pemungutan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai subjek pajak dalam perdagangan aset kripto guna menjamin prinsip legalitas, kepastian hukum, serta keadilan perpajakan di era ekonomi digital.

References

Anggraeni, Rr. Fitri Diah, Noor Hasanah, Indra Pahala, and Puji Wahono. “Kajian Terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 8, no. 2 (February 2025): 1898. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i2.7039

Antika, Cindy, Rifanny Balqis, and Yustia Dewi. Analisis Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Implikasinya bagi Wajib Pajak. 02, no. 01 (1724).

Arbina, Maria, and M Ilham F Putuhena. “Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset).” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, no. 1 (February 2022): 34–35. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8314.

Cahyadini, Amelia. Urgensi Perluasan Pengertian Bentuk Usaha Tetap Dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia Untuk Mendukung Pengenaan Pajak Digital. 3, no. 1 (2024): 23.

Cahyani, Intan Putri, and Hanifah Syaikhah. “Studi Fenomenologi: Proses Self disclosure Akun Pseudonim di Twitter.” Jurnal Audience 6, no. 2 (September 2023): 34–35. https://doi.org/10.33633/ja.v6i2.8285.

Endang Winarsih. RESTITUSI : Jurnal Riset Perpajakan Vol. 1 No. 2 Desember 2022. 1, no. 2 (2022): 27–28. https://doi.org/10.33096/restitusi.v1i02.406.

Luhung, Lalu Ocky Saktiya, and Giri Wahyu Wiriasto. Implementasi Private Blockchain Menggunakan Multichain Sebagai Sistem Keamanan Data IoT. 11, no. 2 (2024): 57. https://doi.org/10.29303/dielektrika.v12i1.417

WEBSITE

adminwebs1if. “Mengenal Teknologi Blockchain Yang Mengubah Segalanya.” S1 Teknik Informatika | Universitas Telkom Purwokerto, November 27, 2025. https://bif-pwt.telkomuniversity.ac.id/mengenal-teknologi-blockchain-yang-mengubah-segalanya/.

AP, ByAdmin. MARI MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG PAJAK KRIPTO! – Administrasi Publik. n.d. https://ap.uinsgd.ac.id/mari-mengenal-lebih-jauh-tentang-pajak-kripto/.

Boen, Ricky Hasiholan Hutasoit/Hendra Setiawan. “Membedah PMK 50/2025 dan Dampaknya terhadap Perpajakan Aset Kripto di Indonesia.” hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/membedah-pmk-50-2025-dan-dampaknya-terhadap-perpajakan-aset-kripto-di-indonesia-lt68930d79e525e/.

Hendrickson, Lauren. “What Is Pseudonymity and Why Does It Matter for Digital Identity?” Identity, May 1, 2023. https://www.identity.com/pseudonymity-privacy-identity-digital-world/.

“Pseudonymity and Anonymity: Be Untraceable in the Blockchain World – ImmuneBytes.” https://immunebytes.com/blog/pseudonymity-and-anonymity-be-untraceable-in-the-blockchain-world/

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-19
Section
Articles

How to Cite

DILEMA REGULASI PAJAK KRIPTO INDONESIA TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN 50/2025 TERHADAP SUBJEK PAJAK PSEUDONIMITAS DALAM PERDAGANGAN ASET KRIPTO. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2021-2030. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4207

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 704

You may also start an advanced similarity search for this article.