KONTEKS PEMIDANAAN DALAM ASPEK REHABILITAS BAGI PELAKU NARKOTIKA

Authors
  • Giwa Asti Kaushar

    Universitas Pancasila
    Author
  • Nawra Mutasya Sayyidira

    Universitas Pancasila
    Author
  • Ullyana Grace Devianti

    Universitas Pancasila
    Author
  • Cornellis Ariawan

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
Pemidanaan, Rehabilitasi, Narkotika
Abstract

Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah besar di Indonesia. Banyak pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebenarnya merupakan korban ketergantungan justru dijatuhi hukuman penjara. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur bahwa pengguna dan pecandu seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara. Artikel ini membahas bagaimana sistem pemidanaan di Indonesia mulai beralih dari hukuman penjara ke arah rehabilitasi bagi pelaku narkotika. Salah satu contohnya adalah kasus bos tempat hiburan malam di Surabaya yang diputus untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, bukan hukuman penjara. Melalui pendekatan hukum normatif, artikel ini menunjukkan bahwa rehabilitasi bukan berarti bebas dari hukuman, melainkan bentuk pemidanaan yang lebih manusiawi agar pelaku bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan baik.

References

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja BNN Tahun 2023. Jakarta: BNN. Diakses melalui https://ppid.bnn.go.id/konten/unggahan/2020/10/Laporan-Kinerja-BNN-2023.pdf.

BeritaJatim.com. "Bos RHU Buro Garden Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan. https://beritajatim.com/bos-rhu-buro-garden-surabaya-direhabilitasi-3-bulan.

BNN (data pengguna narkotika)Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Laporan Kinerja BNN Tahun 2023, (Jakarta: BNN, 2024)

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2006).

http:// scholar.unand.ac.id

Peraturan Bersama antara BNN, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan Kemenkes tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN, dan Menteri Kesehatan RI tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Diakses melalui Scribd, https://www.scribd.com/document/372547512/Penelitian-Hukum-Normatif.

Teori pemidanaan (Barda & Muladi) Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Penerbit Alumni, 2010), diakses melalui scholar.unand.ac.id,

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-12
Section
Articles

How to Cite

KONTEKS PEMIDANAAN DALAM ASPEK REHABILITAS BAGI PELAKU NARKOTIKA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 901-910. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6256

Similar Articles

1-10 of 61

You may also start an advanced similarity search for this article.