Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 10 No. 6 (2025): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, ISSN 3025-1311

PENGUATAN AKSES INFORMASI KELUARGA KLIEN PEMASYARAKATAN MELALUI INOVASI SITRALITMAS DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Submitted
November 11, 2025
Published
2025-11-12

Abstract

Keluarga klien pemasyarakatan merupakan aktor kunci dalam proses reintegrasi sosial yang berperan penting dalam keberhasilan pembinaan di luar lembaga. Namun, akses keluarga terhadap informasi perkembangan klien seringkali terhambat oleh keterbatasan komunikasi dan sistem administrasi yang masih manual. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Sistem Informasi Layanan Integrasi dan Litmas (SITRALITMAS) sebagai inovasi digital di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang dalam memperkuat transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas layanan informasi bagi keluarga klien pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SITRALITMAS meningkatkan efisiensi pelayanan hingga 70% dibandingkan sistem manual, memperpendek waktu akses informasi dari rata-rata tujuh hari menjadi satu hari, serta memperkuat hubungan emosional antara petugas, klien, dan keluarga. Secara yuridis, inovasi ini selaras dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan prinsip transparansi layanan publik berbasis HAM. Namun, ditemukan hambatan teknis berupa infrastruktur digital terbatas dan disparitas literasi teknologi keluarga klien. Penelitian ini menegaskan pentingnya digitalisasi layanan pemasyarakatan berbasis partisipasi keluarga sebagai strategi sistemik menuju pemasyarakatan adaptif dan humanis.

References

  1. Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
  2. Dwiyanto, A. (2005). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  3. Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
  4. Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi.
  5. Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Addison-Wesley.
  6. Rahardjo, S. (2003). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
  7. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  8. Smith, J., & Resodihardjo, J. (2020). Digital Transparency and Public Trust in Correctional Institutions. International Journal of Prison Reform Studies, 15(1), 45–59.
  9. Soekanto, S. (1986). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  10. Tyler, T. (1990). Why People Obey the Law. New Haven: Yale University Press.
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Similar Articles

21-30 of 214

You may also start an advanced similarity search for this article.