Transformasi digital sektor publik (E-Government), yang diamanatkan melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, adalah agenda krusial Indonesia untuk mewujudkan tata kelola yang efisien, transparan, dan berpusat pada masyarakat. Komitmen serius pemerintah terhadap modernisasi birokrasi ini dibuktikan dengan peningkatan luar biasa pada Indeks E-Government Development (EGDI), mencapai peringkat ke-64 di UN E-Government Survey 2024, sebuah lonjakan 13 peringkat yang menempatkan Indonesia dalam kategori Very HighEGDI untuk pertama kalinya. Meskipun demikian, keberhasilan di tingkat nasional ini seringkali tidak serta-merta merefleksikan efektivitas operasional yang maksimal di instansi pemerintah daerah, di mana integrasi layanan publik yang terpadu masih menghadapi hambatan serius. Kesenjangan utama yang menjadi fokus adalah lemahnya aspek Tata Kelola Data Terintegrasi, yang merupakan pilar fundamental SPBE. Fenomena 'silo-silo data' antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebabkan masalah serius pada standarisasi, kualitas, dan interoperabilitas data, yang pada gilirannya menghambat efisiensi waktu, biaya pelayanan, dan kemampuan perumusan kebijakan berbasis bukti. Kelemahan ini diperparah oleh keterbatasan signifikan dalam kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (SDM ASN) untuk mengelola aset data secara strategis. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam tingkat kematangan Tata Kelola Data Terintegrasi pada Instansi X, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat teknis dan manajerial kritis, serta menguji pengaruh empirisnya terhadap peningkatan efektivitas dan kualitas layanan publik digital yang diselenggarakan oleh instansi daerah tersebut. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menyumbangkan rekomendasi spesifik yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pencapaian target Indeks SPBE di tingkat lokal.
You may also start an advanced similarity search for this article.