Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 10 No. 7 (2025): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, ISSN 3025-1311

BIJAK MENGELOLA INFORMASI : MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DATA DILINGKUNGAN DESA (STUDI KASUS RT 16 KELURAHAN SUKA KARYA, KOTA BARU, KOTA JAMBI)

Submitted
December 17, 2025
Published
2025-12-17

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan penyebaran informasi di lingkungan desa, namun juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Rendahnya literasi digital dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data menjadi faktor utama terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan informasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengelola informasi secara bijak guna mencegah penyalahgunaan data di lingkungan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif lapangan yang dilaksanakan di RT 16 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan masyarakat serta pihak terkait. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai pengelolaan informasi dan risiko penyalahgunaan data mampu meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya dalam mengenali jenis data pribadi, potensi risiko penyalahgunaan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kegiatan edukasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima, menyimpan, dan membagikan informasi sehingga dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data di lingkungan desa.

References

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Modul literasi digital: Keamanan data pribadi masyarakat. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  2. Matondang, N., Isnainiyah, I. N., & Muliawati, A. (2018). Analisis manajemen risiko keamanan data sistem informasi menggunakan metode OCTAVE Allegro (Studi kasus: RSUD XYZ). Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), 2(1), 282–287.
  3. Pratama, R., & Nugroho, A. (2021). Literasi digital sebagai upaya peningkatan keamanan informasi pada masyarakat tingkat lokal. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9(2), 85–94.
  4. Rosadi, A., Nur, R. A., Ridwan, D., & Apriandinata, I. (2022). Pelatihan penulisan dan publikasi artikel pengabdian kepada masyarakat pada mahasiswa. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 3(1), 125–130.
  5. Sari, D. P., Lestari, N., & Wahyuni, R. (2022). Edukasi literasi digital dalam meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi di lingkungan desa. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(1), 45–53.
  6. Sriwijaya, A. (2023). Pengelolaan informasi berbasis komunitas dalam pencegahan penyalahgunaan data di masyarakat lokal. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 12(1), 67–76.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Similar Articles

21-30 of 438

You may also start an advanced similarity search for this article.