Pengadaan barang dan jasa di skala nasional, terutama di sektor konstruksi, sangat ditentukan oleh pengelolaan kontrak yang baik, sebab kontrak merupakan fondasi hukum untuk interaksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, mengidentifikasi permasalahan yang sering terjadi dalam implementasinya, serta merumuskan strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan kontrak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengkaji berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, buku teks, dan jurnal ilmiah yang relevan dengan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang dianalisis secara sistematis untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai permasalahan dan solusi yang dapat diterapkan.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, perubahan lingkup pekerjaan, serta lemahnya pengawasan dan koordinasi antar pihak. Optimalisasi pengelolaan kontrak dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan manajemen risiko sejak tahap perencanaan, penguatan sistem monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengadaan. Dengan penerapan strategi tersebut, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
You may also start an advanced similarity search for this article.