Kasus kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan pada tahun 2021 menjadi salah satu insiden keamanan data terbesar di Indonesia. Studi ini menganalisis tantangan etika dan teknis yang muncul akibat insiden tersebut, di mana 279 juta data peserta bocor dan dijual secara daring. Penelitian bertujuan mengidentifikasi penyebab, dampak etis, dan tanggung jawab institusional. Dengan pendekatan studi kasus, hasil penelitian menunjukkan kesenjangan dalam kerangka keamanan siber dan tata kelola etika di sektor publik. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kode etik profesional IT, terutama dalam aspek kerahasiaan informasi dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan etika profesi dalam tata kelola keamanan siber nasional.
You may also start an advanced similarity search for this article.