Abstract
Abstrak
Perjodohan merupakan fenomena sosial yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia, yang pada awalnya bertujuan untuk menjaga garis keturunan, memperkuat hubungan antarkeluarga, serta mempertahankan nilai-nilai tradisional. Namun, dalam konteks modern, praktik ini menimbulkan dilema etis dan sosial karena sering kali mengandung unsur pemaksaan serta mengabaikan otonomi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna, latar belakang, dan dampak perjodohan terhadap keharmonisan keluarga di Indonesia melalui pendekatan tinjauan literatur (literature review). Sumber data diperoleh dari berbagai literatur akademik seperti jurnal, buku, dan artikel ilmiah yang membahas perjodohan atau arranged marriage dalam konteks sosiologis dan psikologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa perjodohan memiliki dua sisi yang saling berlawanan. Dari sisi positif, perjodohan dapat menciptakan keharmonisan keluarga apabila didasari kesesuaian nilai budaya, dukungan keluarga, dan kesiapan emosional pasangan. Selain itu, praktik ini dapat memberikan jaminan keamanan, kestabilan ekonomi, serta memperkuat jaringan sosial antar keluarga. Namun, dari sisi negatif, perjodohan yang dilakukan tanpa persetujuan individu berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta hilangnya kesempatan pendidikan dan pengembangan diri, terutama bagi perempuan. Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa perjodohan perlu dipahami secara kritis sebagai praktik sosial yang harus menyesuaikan diri dengan nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan gender, serta kebebasan individu agar tujuan membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera dapat tercapai.
Abstract
Arranged marriage is a social phenomenon deeply rooted in Indonesian culture, initially intended to preserve lineage, strengthen interfamily relations, and maintain traditional values. However, in the modern context, this practice presents ethical and social dilemmas as it often involves elements of coercion and neglects individual autonomy. This study aims to analyze the meaning, background, and impact of arranged marriage on family harmony in Indonesia through a literature review approach. Data were collected from various academic sources, including journals, books, and scholarly articles discussing arranged marriage within sociological and psychological frameworks. The findings indicate that arranged marriage possesses two contrasting dimensions. On the positive side, it can foster family harmony when based on shared cultural values, family support, and emotional readiness between partners. It also provides a sense of security, economic stability, and strengthened social networks between families. Conversely, when conducted without mutual consent, arranged marriage may lead to household conflicts, divorce, domestic violence, and the loss of educational and self-development opportunities, particularly for women. Therefore, this study concludes that arranged marriage should be critically understood as a social practice that must align with the principles of humanity, gender equality, and individual freedom to achieve a harmonious and prosperous family life.
References
Baharuddin, A., & Nurainiah, N. (2024). Pengaruh komunikasi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Al-Ijtimaiyyah.
Daradjat, Z. (2009). Kesehatan mental dalam kehidupan rumah tangga Gunung Agung.
Hidayah, N., Billah, C. M., Hayati, S. A., & Kushendar, K. (2023). Peran bimbingan dan konseling dalam menghadapi tantangan pernikahan dini: Strategi membangun hubungan yang sehat.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2020). Budaya Patriarki dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia.
K., Rismawati & Dahlan, M. (2023). Dampak Perjodohan Terhadap Anak di Desa Rappolemba Kabupaten Gowa. Jurnal Kajian Sosial dan Budaya: Tebar Science, 7(3), 80–88.
Marzuki, I. & Siroj, M. A. (2023). Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 10.
Miftah Faridl. (1999). 150 Masalah Nikah Dan Keluarga.
Musthofa, M., & Lutfiah, S. Q. (2024). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keharmonisan keluarga dalam perspektif Islam. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan
Poerwadarminta. (2009). Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Schultze, C. (2023). Pengaruh Orang Tua terhadap Pilihan Pasangan.
Tebar Science Journal. (2022). Pernikahan Dini dan Dampak Sosialnya terhadap Pendidikan Anak Perempuan.
Universitas Islam Negeri Saizu Purwokerto. (2022). Nilai Budaya dalam Tradisi Perjodohan Masyarakat Jawa.
Universitas Muhammadiyah Makassar. (2023). Perjodohan dan Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Pakkasalo.
Universitas Muhammadiyah Malang. (2022). Analisis Faktor Psikologis Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Yam, J. H. (2024). Kajian penelitian: Tinjauan literatur sebagai metode penelitian. Jurnal Empire, 4(1), 61–70.