Abstract
Pernikahan idealnya menjadi sumber kebahagiaan dan ketenangan, namun dapat terganggu jika salah satu pasangan memiliki Narcissistic Personality Disorder (NPD). Gangguan ini ditandai dengan rasa superior, kurang empati, dan perilaku manipulatif yang menimbulkan tekanan emosional bagi pasangan. Penelitian ini mengkaji dinamika pernikahan dengan pasangan NPD dari perspektif psikologi dan hadis Shahih Muslim No. 2672. Secara psikologis, NPD menyebabkan ketidakseimbangan relasi dan hilangnya rasa aman emosional. Dari sisi hadis, Rasulullah SAW mengajarkan pentingnya melihat kebaikan pasangan serta menjaga kesabaran dan empati. Kajian ini menunjukkan bahwa psikologi menjelaskan aspek klinis perilaku NPD, sedangkan hadis memberi pedoman moral dan spiritual untuk menghadapi pasangan tersebut. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk pemahaman yang utuh tentang keharmonisan rumah tangga
References
Al-Harari, M. A. bin A. (2009). Kawakibul wahaj syarah shahih muslim. Dar Al-Minhaj.
Al-Islam, Z. S. (2000). Asna al-mathalib fi syarh raudh al-thalib (Jilid II). Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
Asnita, M. (2024). Studi literatur penelitian kesehatan mental individu yang mengalami narcissistic personality disorder (NPD). NATHIQIYYAH: Jurnal Psikologi Islam, 7, 118–133.
Comer, R. J. (1385). Abnormal psychology (8th ed., Vol. 17). Worth Publishers.
Davidson, G. C. (2010). Psikologi abnormal. Rajagrafindo Persada.
Diantofa, Y., & Irsyadunnas. (2025). Mengurangi perilaku narcissistic personality disorder (NPD) dengan metode muhasabah. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 141–150.
Florencia, G. (2020). Dampak yang terjadi saat memiliki pasangan narsistik. Artikel. https://www.halodoc.com/artikel/dampak-yang-terjadi-saat-memiliki-pasangan-narsistik?srsltid=AfmBOorTrcIrzEe8lPrwqdqGhdOnuE4cfPrtVXmO0gEbBt7eQzetPLt-
@GraceTahir23. (2025). Terjebak suami NPD: Disayang, dikontrol, dihancurkan! [Video]. YouTube. https://youtu.be/D9XFaH132tg
Lasyin, M. S. (2002). Fathul mun'im syarah shahih muslim. Dar Al-Syuruq.
Malisi, A. (2022). Pernikahan dalam Islam. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 22–28.
Nurliana, N. (2022). Pernikahan dalam Islam antara ibadah dan kesehatan menuju keselamatan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 39–49. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.397
Oktarina, L. P., Mahendra, W., & Demartoto, A. (2015). Pemaknaan perkawinan: Studi kasus pada perempuan lajang. Analisa Sosiologi, 4(1), 75–90.