Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS DIGITALISASI PERPAJAKAN MELALUI CORETAX DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK UMKM DI KOTA BANDUNG

Melania Putri Bamboe
Universitas Ekuitas Indonesia
Rahmia Putri Auliana
Universitas Ekuitas Indonesia
Vania Rakhmadhani
Universitas Ekuitas Indonesia

Published 2025-11-03

Keywords

  • Digitalisasi, CoreTax, Kepatuhan, UMKM

How to Cite

ANALISIS DIGITALISASI PERPAJAKAN MELALUI CORETAX DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK UMKM DI KOTA BANDUNG. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 151-160. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1051

Abstract

Rendahnya kepatuhan pajak UMKM masih menjadi tantangan utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Meski menyumbang lebih dari 60% terhadap PDB, kontribusi UMKM pada penerimaan negara belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi perpajakan, keterbatasan pemahaman digital, serta kerumitan administrasi. Hanya sebagian kecil UMKM yang memiliki NPWP, dan lebih sedikit lagi yang konsisten memenuhi kewajiban pajaknya. Kondisi ini kian diperburuk dengan rendahnya kepatuhan UMKM digital yang mendominasi perdagangan daring, padahal sektor ini berpotensi menyumbang puluhan triliun rupiah per tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis digitalisasi perpajakan melalui CoreTax dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif yang mencakup studi literatur, pengumpulan data melalui wawancara, analisis tematik, dan penyusunan Kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa penerapan CoreTax berkontribusi positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM di Kota Bandung, terutama dalam aspek kepatuhan formal seperti penyampaian SPT dan pembayaran pajak tepat waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Anggira, H., & Widyanti, Y. (2023). Analisis Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Pengrajin Jumputan Di Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 7(3), 715–726. https://doi.org/10.31955/mea.v7i3.3441
  2. Goma, Y. B. D. S. C., Mahendra, D. D., Jonathan, K., & Suryaatmaja, K. (2025). ASSESSING DIGITAL LITERACY’S ROLE IN THE ADOPTION OF CORE TAX TECHNOLOGY: INSIGHTS FROM INDONESIA’S TAX SYSTEM. 10(5), 197–212.
  3. Hanafi, Q. H. N., Firman, M. A., & Maulidha, E. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak pada Pelaku UMKM Ditinjau dari Sistem dan Pelayanan Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 10(2), 163–182. https://doi.org/10.35836/jakis.v10i2.356
  4. Herdiatna, M. R., & Lingga, I. S. (2022). Pengaruh Pemahaman Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Umkm Di Kota Bandung. Maranatha, 4(1), 13–28.
  5. Ignas Pau, H., Nawa Pau, S. P. N. P., & F. Angi, Y. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Maumere. Co-Creation : Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Akuntansi Dan Bisnis, 1(2), 6–13. https://doi.org/10.55904/cocreation.v1i2.352
  6. Jumlah Usaha Mikro Berdasarkan Jenis Usaha di Kota Bandung. (2025). Opendata.Bandung.Ga.Id. https://opendata.bandung.go.id/dataset/jumlah-usaha-mikro-berdasarkan-jenis-usaha-di-kota-bandung
  7. Kementrian Koperasi dan UMKM. (2023). https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3134-kontribusi-umkm-dalam-perekonomian-indonesia.html
  8. Korat, C., & Munandar, A. (2025). PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) LANGKAH MENINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
  9. Maliki, M. A. Al. (2025). Studi Literatur: Analisis Penerapan Aplikasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5132–5140. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.6914
  10. Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak di Indonesia Melalui Sistem CoreTax Administration System. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 1281–1287. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.668
  11. Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revi). PT Remaja Rosdakarya.
  12. Mufarrokhah, S., Mawardi, C, M., & Nandiroh, U. (2024). Dampak Tax Planning, Digitalisasi Layanan Pajak, dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. E_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 13(01), 107–115. http://jim.unisma.ac.id/index.php/jra,
  13. Nastiar Reni, R. M. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak pada Pelaku UMKM Ditinjau dari Sistem dan Pelayanan Pajak Kota Bandung. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 10(2), 163–182. https://doi.org/10.35836/jakis.v10i2.356
  14. Naufal Wala, G., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui CoreTax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479
  15. Noviana. (2020). KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Empiris pada Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sampang). E-Jra, 09(04), 51–67.
  16. Nugraha, Y. R. Y. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Melalui Sistem CoreTax Terhadap Efisiensi Biaya Kepatuhan Pajak Oleh Wajib Pajak Menengah. Jurnal Administrasi Profesional, 06(01), 167–186.
  17. OECD. (2025). Tax Administration Digitalisation and Digital Transformation Initiatives. In Tax Administration Digitalisation and Digital Transformation Initiatives. https://doi.org/10.1787/c076d776-en
  18. Palupi, M. E., & Arifin, J. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Indonesia: Faktor Internal Dan Eksternal. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39
  19. Panjaitan, M. R., & Yuna. (2024). Pengaruh CoreTax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v2i4.2560
  20. Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis Implementasi Aplikasi Pajak CoreTax dalam Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi Pelaporan Pajak di Indonesia. Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences (JEBMASS), 3(2), 114–118. https://doi.org/10.63200/jebmass.v3i2.181
  21. Putri, A. F., Harimurti, F., & Sarwono, A. E. (2025). Pengaruh Digitalisasi Pembayaran Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Studi Kasus pada UMKM di Surakarta). Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi, 5(1), 151–157. https://doi.org/10.51903/jupea.v5i1.4613
  22. Safitri, C. P. K. U. P. P. J. S. B. K. S., Damajanti, A., & Yulianti. (2025). Edukasi Perpajakan Kepada Umkm Paguyuban Pasar Johar Selatan Baru Kota Semarang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 6(1), 89–96.
  23. Sastri, Yoga, I. G., & Datrini, D. (2025). DJP Online Update Towards CoreTax System According to Consultants’ Perception. International Journal of Current Science Research and Review, 08(06), 2838–2843. https://doi.org/10.47191/ijcsrr/v8-i6-15
  24. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
  25. Susiana, U., Mukaromah, L., Luthfi, M. F., & Sentiya, N. (2025). Kesiapan UMKM di Kabupaten Sambas dalam Menghadapi Implementasi CoreTax. Indonesian Accounting Literacy Journal, 5(3), 274–288.
  26. Tamba, S. P. (2025). PMK 37/2025: Bukan Pajak Baru. Pajak.Go.Id. https://stats.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pmk-372025-bukan-pajak-baru
  27. Tambun, S., & Ananda, N. A. (2022). Pengaruh Kewajiban Moral Dan Digitalisasi Layanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Nasionalisme Sebagai Pemoderasi. Owner, 6(3), 3158–3168. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.999
  28. Wan Mohd Azmi, D. A., & Masuri Md Daud, S. A. (2024). Reconceptualizing Tax Compliance Behavior: A Theoretical Matrix Approach. Accounting and Finance Research, 13(1), 67. https://doi.org/10.5430/afr.v13n1p67
  29. Zebua, T. P. S., & Putra, R. J. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Pemanfaatan Teknologi, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dengan CoreTax Sebagai Variabel Moderasi. Economics and Digital Business Review, 6(2), 1256–1271.