Published 2025-10-31
Keywords
- KPR Syariah, Al-Murabahah, Generasi Milenial, Perbankan Syariah, Literasi Keuangan,
- Shariah Home Financing, Al-Murabahah, Millennial Generation, Islamic Banking, Financial Literacy
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan prinsip Al-Murabahah dalam produk pembiayaan rumah syariah (KPR Syariah) serta relevansinya bagi generasi milenial. Generasi milenial, yang dikenal memiliki literasi teknologi tinggi dan kesadaran religius yang kuat, semakin mencari alternatif pembiayaan perumahan yang bebas dari unsur riba. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini mengkaji konsep, mekanisme, serta keunggulan KPR Syariah dibandingkan sistem KPR konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPR Syariah dengan akad Al-Murabahah menawarkan kepastian harga, transparansi, dan skema cicilan tetap yang memberikan stabilitas keuangan bagi nasabah. Selain itu, model pembiayaan ini dipandang lebih etis dan sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan literasi keuangan syariah, tingginya harga properti, serta kurang optimalnya layanan digital yang sesuai dengan karakteristik generasi milenial. Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan dan inovasi dalam layanan perbankan syariah menjadi kunci untuk memperluas akses dan meningkatkan minat generasi muda terhadap produk KPR Syariah.
This study aims to explore the application of the Al-Murabahah principle in Shariah Home Financing (KPR Syariah) and its relevance to the millennial generation. Millennials, characterized by their technological literacy and strong adherence to religious values, are increasingly seeking housing finance options free from riba (interest). Employing a qualitative research method through a literature review, this study examines the concepts, mechanisms, and advantages of KPR Syariah compared to conventional mortgage systems. The findings reveal that KPR Syariah, based on the Al-Murabahah contract, offers price certainty, transparency, and a fixed installment scheme that ensures financial stability for customers. Furthermore, this financing model is viewed as more ethical and consistent with Islamic principles of fairness. Nonetheless, challenges remain, including limited Sharia financial literacy, high property prices, and insufficient digital service adaptation to millennial preferences. Therefore, enhancing financial literacy and fostering innovation in Islamic banking services are essential to broaden access and increase millennial engagement with KPR Syariah products.
Downloads
References
- Ahmad, F. (n.d.). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia KONSEP MURABAHAH (JUAL BELI) DAN APLIKASINYA PADA KOPPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH PARIRI LEMA BARIRI (KJKS PALEBA). In JEBI (Vol. 06, Issue 01).
- Bahjatulloh, Q. M. (2011). EKONOMI SYARIAH Kajian Pembiayaan Murabahah Antara Teori dan Praktek (Vol. 2, Issue 2).
- Hasna Khairiyyah, F., Syabanti, S., Yuniar Anisa Ilyanawati, R., Sihotang, S., Hukum, F., & Djuanda Bogor, U. (2023). Studi Perbandingan Kredit Pemilikan Rumah Syariah dengan Kredit Pemilikan Rumah Konvensional. In Karimah Tauhid (Vol. 2, Issue 4).
- Heykal, M. (n.d.). ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN KPR SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA: STUDI PENDAHULUAN.
- Ikbal, M., & Chaliddin, C. (2022). Akad Murabahah dalam Islam. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, 1(2), 143–156. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i2.896
- Jannah, Z., Husna, Z., Assyfa, N., Hartono, R. I., Mahmud Yunus Lubuk Lintah, J., Kuranji, K., & Padang Korespondensi Penulis, K. (2025). Akad Dalam Jual Beli : Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna. 227–242. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.977
- Nopriansyah, W., Sekolah, D., Ekonomi, T., & Syariah, B. (2017). PENDEKATAN AKAD MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH SECARA NORMATIF (Vol. 2).
- Nurjaman, M. I., Witro, D., & Al Hakim, S. (2021). JUAL BELI MURABAHAH PERSPEKTIF REGULASI DAN PRAKTIK DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 27–40. https://doi.org/10.32694/qst.v19i1.896