Published 2025-11-09
Keywords
- Musyarakah, Perbankan Syariah, Pembiayaan Syariah, Profit and Loss Sharing, UMKM.,
- Musyarakah, Islamic Banking, Islamic Financing, Profit and Loss Sharing, MSMEs.
How to Cite
Abstract
Musyarakah merupakan salah satu akad utama dalam pembiayaan syariah yang berlandaskan prinsip keadilan, kemitraan, dan pembagian hasil (profit and loss sharing). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literature review melalui kajian terhadap berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, dan publikasi lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyarakah berperan penting dalam mendorong sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui skema pembiayaan berbasis kemitraan antara bank dan nasabah. Implementasi akad ini telah diterapkan oleh lembaga seperti Bank Muamalat Indonesia melalui produk Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan Bank Syariah Indonesia melalui produk BSI Griya SiMuda. Meskipun demikian, penerapan musyarakah masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap produk syariah, pengelolaan risiko yang belum optimal, dan persaingan dengan bank konvensional. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi, inovasi produk, serta edukasi publik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas musyarakah sebagai instrumen pembiayaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan sesuai prinsip Islam.
Musyarakah is one of the main contracts in Islamic financing based on the principles of fairness, partnership, and profit and loss sharing. This study uses a qualitative method with a literature review approach through a review of various sources such as scientific journals, books, and publications from Islamic financial institutions. The results show that musyarakah plays an important role in encouraging the productive sector, especially micro, small, and medium enterprises (MSMEs), through a partnership-based financing scheme between banks and customers. This contract has been implemented by institutions such as Bank Muamalat Indonesia through its Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) product and Bank Syariah Indonesia through its BSI Griya SiMuda product. However, the implementation of musyarakah still faces challenges such as a lack of public understanding of Islamic products, suboptimal risk management, and competition with conventional banks. This study emphasizes that regulatory strengthening, product innovation, and public education are necessary to improve the effectiveness of musyarakah as a fair, inclusive, and sustainable financing instrument in accordance with Islamic principles.
Downloads
References
- Adriani, Masse Ambo Rahman, S. B. N. (2024). Penerapan Konsep Akada Musyarakah Dalam Manajemen Perbankan Syariah. : : Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(4), 1238.
- Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). pedoman produkPembiayaan Musyarakah perbankan syariah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 5. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/08-Musyarakah.pdf
- Firdausi Iqbal, Ardiarta Nayla, M. A. (n.d.). Penerapan akad musyarakah dalam pembiayaan usaha di bank syariah. 1–10.
- Lestari, D. M., Azhar, I., Atasoge, B., Magister, S., Syariah, E., Ekonomi, F., Universitas, I., Negeri, I., Yogyakarta, K., Sleman, K., Studi, P., Ekonomi, M., Fakultas, S., Islam, E., Islam, U., Sunan, N., Yogyakarta, K., & Sleman, K. (2021). KRITIK TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH DI PERBANKAN SYARIAH CRITICISM OF MUSYARAKA CONTRACT IMPLEMENTATION AT SHARIA BAKING. Jurnal Nisbah, 7(1), 8–14.
- Muchromi Ridwan, F. I. M. (2024). Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Meningkatkan ekonomi masyarakat di pedesaan. Journal Media Akademik (JMA), 2, 3031–5220. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i2.6101
- Muhammad Syarif, H. (2020). Implementasi Akad Berpola Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah (Kajian Mudharabah Dan Musyarakah Dalam Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), hal 34.
- Nastiti, A. S. (2022). Implementasi akad musyarakah dalam produk pembiayaan perbankan syaroah di indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(1), 1–19.
- Qoiriyah, M., Yanti, N. K., Budiono, C. M. V., Djaelani, F. C. E., & Oktafia, R. (2024). Konsep Musyarakah Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 118–125. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jiem/article/view/1097%0Ahttps://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jiem/article/download/1097/981
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. Jakarta: OJK.
- Bank Muamalat Indonesia. (2023). Produk Pembiayaan iB Muamalat Investasi. Diakses dari https://www.bankmuamalat.co.id
- Bank Syariah Indonesia. (2023). Produk BSI Griya SiMuda. Diakses dari https://www.bankbsi.co.id
- Raden Intan Lampung University Repository. (2022). Analisis Penerapan Multi Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Produk BSI Griya SiMuda.
- Universitas Djuanda. (2023). Implementation of the Musyarakah Mutanaqisah Agreement (MMQ) in Productive Financing (Study at BSI Madiun Branch).
- https://quran.nu.or.id/shad/24
- https://cmspkh.com/40-hadis-tentang-ekonomi-dan-bisnis-islam-aisyah/hadis-37-akad-musyarakah/
- Capitalfinancia. (n.d.). Akad Musyarakah: Jenis-Jenis, Syarat Dan Contohnya. Retrieved from capitalfinancia.co.id: https://capitalfinancia.co.id/literasi/akad-musyarakah/
- Mth, A. (2004). Aplikasi Musyarakah dalam Perbankan Islam. Jurnal Al-mawari edisi XII, 14-15.
- Predetial syariah. (2022). Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya. Retrieved from shariaknowledgecentre.id: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-musyarakah/
- Redaksi OCBC. (2023, ags 3). Akad Musyarakah: Skema, Hukum, Rukun, Syarat dan Contohnya. Retrieved from ocbc.id: http://ocbc.id/id/article/2021/09/20/akad-musyarakah
- Riadi Muchlisin. (2023, April 13). Musyarakah (Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan Pembiayaan). Retrieved from kajianpustaka.com: https://www.kajianpustaka.com/2020/10/musyarakah.html#1-dasar-hukum-musyarakah