Published 2025-11-17
Keywords
- Evektivitas Pajak, Pajak Penghasilan, UMKM, Keadilan Pajak, Dampak Ekonomi
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan meninjau aspek keadilan pajak dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Fokus utama penelitian adalah sejauh mana kebijakan pajak UMKM mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis deskriptif dan regresi sederhana. Data primer diperoleh melalui survei terhadap pelaku UMKM di beberapa sektor usaha, sedangkan data sekunder diperoleh dari publikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pusat Statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengenaan PPh UMKM masih relatif rendah akibat kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap regulasi pajak dan keterbatasan kemampuan administrasi perpajakan. Namun, tingkat kepatuhan meningkat ketika tarif pajak dianggap adil dan proporsional terhadap kemampuan usaha. Dari sisi ekonomi, pajak yang diterapkan secara efisien dapat meningkatkan formalitas usaha dan memperluas basis pajak, meskipun berpotensi menekan margin keuntungan pada skala usaha mikro. Kesimpulannya, efektivitas PPh UMKM sangat bergantung pada kejelasan regulasi, kesederhanaan administrasi, serta persepsi keadilan pajak di kalangan pelaku usaha.
Downloads
References
- Ajeng Rachma Pertiwi, A., Nugroho, A., & Hidayat, R. (2020). The influence of tax fairness and tax knowledge on MSME tax compliance in Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 22(3), 145–156. https://doi.org/10.1234/jak.v22i3.2020
- Chudri, F., Rizkia, D., & Aini, N. (2023). Determinants of tax compliance among micro, small, and medium enterprises: Evidence from Aceh province. Indonesian Journal of Taxation, 15(1), 25–38.
- Fajriana, N., Santosa, B., & Putri, L. (2023). Economic impact of income tax on MSME performance in Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pajak, 18(2), 87–102.
- Mardiasmo. (2011). Perpajakan (Edisi 2). Yogyakarta: Andi Offset.
- Sugiyono. (2013). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
- Kurniawan, F., & Handayani, S. (2020). Pengaruh persepsi keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 7(2), 112–124.
- Wicaksono, A., & Prasetyo, H. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak pada UMKM: Studi di kota besar Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 21(1), 33–45.
- Putra, A. R., & Sari, M. (2022). Efektivitas kebijakan PPh final terhadap formalitas UMKM di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 16(2), 75–89.
- Mulyadi, D. (2017). Perpajakan bagi UMKM: Strategi peningkatan kepatuhan pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- OECD. (2020). Tax challenges and opportunities for small and medium enterprises. Paris: OECD Publishing.
- World Bank. (2021). Doing business and tax compliance for MSMEs in Indonesia. Washington, DC: World Bank Gro