Vol. 24 No. 10 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi
Articles

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN GADAI EMAS BERDASARKAN PSAK 407 PADA BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG BANDUNG ASIA AFRIKA

Suci Rahayu Pramesti
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Firman Yudhanegara
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published 2025-09-30

Keywords

  • Pembiayaan gadai emas, Rahn, PSAK 407, Bank Syariah Indonesia, Akuntansi Syariah

How to Cite

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN GADAI EMAS BERDASARKAN PSAK 407 PADA BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG BANDUNG ASIA AFRIKA. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(10), 461-470. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/180

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi pembiayaan gadai emas (rahn) berdasarkan PSAK 407 pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan field research melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta pengalaman magang langsung di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembiayaan gadai emas di BSI KC Asia Afrika telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, serta konsisten dengan PSAK 407 mengenai ijarah. Bank mencatat pinjaman (qop;ardh) sebagai piutang, sementara emas yang digadaikan tidak diakui sebagai aset bank, melainkan hanya sebagai agunan administratif. Pendapatan yang diperoleh bank berasal dari biaya titip (ujrah) yang diakui secara proporsional selama periode penitipan emas. Dalam laporan keuangan, pendapatan ujrah disajikan sebagai bagian dari fee based income dan diungkapkan secara transparan sesuai ketentuan PSAK 407. Dengan demikian, penerapan akuntansi pembiayaan gadai emas di BSI KC Asia Afrika telah memenuhi prinsip akuntansi syariah, menjamin akuntabilitas laporan keuangan, serta menghindari praktik riba.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Arifin, R. M., Nangoi, G. B., & Mawikere, L. M. (2019). Analisis perlakuan akuntansi gadai emas syariah berdasarkan PSAK 107 pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(3).
  2. Gunawan, D., & Atika, A. (2024). Implementasi Prosedur Pembiayaan Gadai Emas pada Bank Syariah Indonesia KCP Medan Setia Budi. Economic Reviews Journal, 3(1), 33-44.
  3. Maemunah, M. (2016). Analisis Perlakuan Akuntansi Gadai Emas Syariah Pada Bank Bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Karawang. Jurnal Buana Akuntansi, 1(1).
  4. Maharany, M., Salmah, N. N. A., & Lilianti, E. (2021). Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Rahn (Gadai Emas) Berdasarkan PSAK 107 (Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang). Jurnal Media Akuntansi (Mediasi), 3(2), 197-212.
  5. Nurtitasari, N. (2021). Analisis penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan 107 atas pembiayaan gadai emas syariah pada Bank Syariah Mandiri KCP Batam Centre (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
  6. Putri, I. I. (2013). Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan gadai syariah (rahn) Pada PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. cabang Pontianak. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 2(2).
  7. Rahman, L. A., & Suprayogi, N. (2015). Analisis Kesesuaian Akuntansi Transaksi Gadai Emas Syariah Dengan PSAK dan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus Praktik Gadai Emas di Pegadaian Syariah Surabaya). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 2(11).
  8. Sari, A. R., & Arfan, M. (2017). Analisis akuntansi pembiayaan gadai emas berdasarkan PSAK 107 (studi kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh) (Doctoral dissertation, Syiah Kuala University).
  9. Tussalam, R., & Ardiana, M. (2019). Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas (Rahn) Berdasarkan PSAK 107 di PT. Pegadaian Syariah (Studi Kasus di PT. Pegadaian Syariah Jombang). Journal of Finance and Accounting Studies, 1(3), 104.