DAMPAK KEBIJAKAN OJK TERBARU TERHADAP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (STUDI KASUS: BANK SYARIAH INDONESIA 2023–2024)
Published 2025-12-17
Keywords
- Manajemen Risiko, Pembiayaan Musyarakah, Kebijakan OJK, Bank Syariah Indonesia, Moral Hazard
How to Cite
Abstract
Perkembangan industry perbankan syariah di Indonesia menuntut adanya sistem pengelolaan risiko yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sector keuangan memiliki pran penting dalam memastikan penerapan manajemen risiko berjalan secara efektif, khususnya produk pembiayaan berbasis bagi hasil seperti musyarakah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara teoritis bagaimana kebijakan OJK berpengaruhterhadap penguatan manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis literatur dari jurnal nasional dan intrnasional. Hasil kajian menunjukan bahwa kebijakan OJK melalui PJOK No. 65/POJK.03/2020 dan pedoman turunannya telah meningkatkan efektifitas tata kelola risiko di BSI, khususnya dalam mitigasi risiko moral hazard dan peningkatan transparansi laporan keuangan. Namun demikian, tantangan masih terdapat pada adaptasi teknologi digital serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan kerangka risisko berbasis Syariah.
Downloads
References
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
- Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Bank Syariah Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Bank Syariah Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BSI. Retrieved from https://www.bankbsi.co.id
- Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
- Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice (2nd ed.). Hoboken, NJ: John Wiley & Sons.
- Karim, A. A. (2010). Manajemen Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Nurhadi, M. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengendalian risiko pada produk musyarakah. Jurnal Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 14(1), 85–102.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK. Retrieved from https://www.ojk.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Profil Industri Perbankan Syariah Tahun 2023. Jakarta: OJK. Retrieved from https://www.ojk.go.id
- Rahmawati, N., & Hidayat, A. (2023). Analisis implementasi manajemen risiko dalam pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Indonesia. Jurnal Al-Muzara’ah: Ekonomi Syariah dan Bisnis Islam, 11(2), 211–226.
- Sari, D. R., & Rachmawati, A. (2022). Pengaruh penerapan manajemen risiko terhadap pembiayaan bermasalah pada bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBIS), 8(2), 115–128.