Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

HUBUNGAN BEBAN PAJAK EFEKTIF, HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN CORPORATE GOVERNANCE DALAM PRAKTIK TRANSFER PRICING

Stephanie Samuella Hermawan Putri
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Nera Marinda Machdar
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published 2025-12-14

Keywords

  • Beban Pajak Efektif, Hubungan Istimewa, Corporate Governance, Transfer Pricing

How to Cite

HUBUNGAN BEBAN PAJAK EFEKTIF, HUBUNGAN ISTIMEWA, DAN CORPORATE GOVERNANCE DALAM PRAKTIK TRANSFER PRICING. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 2391-2400. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/3728

Abstract

Transfer pricing is a critical issue in the banking sector due to the high volume of transactions among affiliated companies, both domestic and international, which enables firms to shift profits to low-tax jurisdictions as a tax avoidance strategy. Based on a literature review, effective tax burden and corporate governance tend to reduce transfer pricing, while related-party relationships increase it. This study provides theoretical insights into tax compliance and corporate governance in the banking sector and serves as a foundation for future empirical research.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Damayani, R. (2025). Pengaruh hubungan istimewa terhadap praktik transfer pricing pada perusahaan multinasional di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 14(1), 55–68.
  2. Istiqomah, N. (2025). Firm size dan praktik penghindaran pajak pada industri perbankan. Jurnal Keuangan Dan Bisnis, 12(2), 112–126.
  3. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.
  4. Lestari, D., & Handayani, S. (2023). Firm size sebagai moderator dalam hubungan corporate governance dan tax avoidance. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 14(2), 221–234.
  5. Machdar, N. M. (2022). Corporate governance dan pengendalian internal pada industri perbankan Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing, 10(1), 40–52.
  6. Machdar, N. M., & Manurung, R. (2024). Metodologi penelitian kuantitatif dalam kajian transfer pricing. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 9(3), 150–163.
  7. Noorprasetya, W. (2023). Pengaruh corporate governance terhadap penghindaran pajak: Studi pada perusahaan publik di Indonesia. Jurnal Governance Dan Auditing, 11(2), 134–149.
  8. Nugroho, A., & Wulandari, E. (2022). Hubungan istimewa dan pengaruhnya terhadap praktik transfer pricing di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 24(1), 88–101.
  9. OECD. (2022). Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. OECD Publishing.
  10. Oktaviani, S. (2024). Effective tax rate sebagai indikator penghindaran pajak pada perusahaan multinasional. Jurnal Pajak Dan Kebijakan Publik, 9(1), 25–39.
  11. Puspitasari, R. (2022). Analisis effective tax rate dan faktor-faktor yang memengaruhinya pada perusahaan non-keuangan di Indonesia. Jurnal Akuntansi Indonesia, 11(2), 101–120.
  12. Sari, W. P., & Machdar, N. M. (2023). Moderated regression analysis dalam penelitian perpajakan dan transfer pricing. Jurnal Riset Keuangan Dan Perbankan, 7(2), 89–104.
  13. Sari, W. P., & Prasetyo, T. (2023). Corporate governance dan penghindaran pajak pada emiten Indonesia. Jurnal Akuntansi, Audit, Dan Bisnis, 10(2), 150–167.
  14. Spence, M. (1973). Job market signaling. The Quarterly Journal of Economics, 87(3), 355–374.
  15. Sunarsih, N. (2015). Stakeholder theory dan pengaruhnya terhadap tanggung jawab perpajakan perusahaan. Jurnal Akuntansi Publik, 3(1), 55–70.
  16. Trunojoyo, B. (2022). Firm size dan tingkat kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia. Jurnal Perpajakan Dan Bisnis, 13(1), 77–90.
  17. Zubaidah, R. (2017). Transfer pricing dan kompleksitas pengawasan pajak pada industri perbankan. Jurnal Pajak Global, 5(2), 48–63.