Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENENTUAN HARGA TRANSFER

Novitasari
Universitas Wijaya Kusuma
Muhammad Rafi Firmansyah
Universitas Wijaya Kusuma
Rizky Hendri Prakoso
Universitas Wijaya Kusuma
Christoper Johanes Chandra
Universitas Wijaya Kusuma

Published 2025-12-28

Keywords

  • harga transfer, transfer pricing, pajak, perusahaan multinasional, arm’s length principle

How to Cite

PENENTUAN HARGA TRANSFER. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 5451-5460. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/4913

Abstract

Harga transfer (transfer pricing) merupakan kebijakan penentuan harga atas perpindahan barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan antar unit dalam satu perusahaan atau antar perusahaan berelasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penentuan harga transfer, faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan transfer pricing, serta implikasinya terhadap kinerja perusahaan dan kepatuhan perpajakan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berdasarkan studi literatur dari jurnal, buku, dan regulasi perpajakan. Hasil menunjukkan bahwa harga transfer dipengaruhi oleh tujuan manajerial, efisiensi operasional, ketersediaan pasar, dan regulasi perpajakan seperti prinsip kewajaran (arm’s length principle). Transfer pricing dapat meningkatkan efisiensi internal, namun berpotensi menimbulkan risiko pajak apabila digunakan agresif. Penelitian ini merekomendasikan penerapan kebijakan harga transfer yang transparan, kepatuhan pada pedoman OECD, serta dokumentasi transfer pricing yang akurat untuk meminimalkan sengketa pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2020). Auditing and Assurance Services: An Integrated Approach. Pearson Education.
  2. Cravens, K. S., & Shearon, W. T. (2017). Transfer pricing and multinational enterprise performance. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 29, 1–14.
  3. Darussalam, & Septriadi, D. (2018). Transfer Pricing: Konsep, Strategi, dan Panduan Praktis Perspektif Pajak Internasional. Danny Darussalam Tax Center.
  4. Hann, R. N., Lisowsky, P., & Mescall, D. (2013). Transfer pricing aggressiveness: A cross-country examination. Journal of Accounting Research, 51(4), 739–786.
  5. Horngren, C. T., Datar, S. M., & Rajan, M. V. (2019). Cost Accounting: A Managerial Emphasis. Pearson Education.
  6. Mardiasmo. (2021). Perpajakan. Andi Offset.
  7. OECD. (2022). Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. OECD Publishing.
  8. Richardson, G., Taylor, G., & Lanis, R. (2013). Determinants of transfer pricing aggressiveness. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 22(2), 83–95.
  9. Suandy, E. (2016). Perpajakan Internasional. Salemba Empat.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa