DAMPAK FENOMENA UMRAH MANDIRI TERHADAP KEBERLANGSUNGAN BISNIS BIRO PERJALANAN WISATA UMRAH (PPIU)
Published 2025-12-18
Keywords
- Umrah Mandiri, Umrah Backpacker, PPIU, Disrupsi Bisnis, Keberlanjutan, Diferensiasi Layanan
How to Cite
Abstract
Fenomena Umrah Mandiri (Umrah Backpacker) telah menjadi disrupsi signifikan dalam industri perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak strategis fenomena ini terhadap keberlanjutan bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Umrah Mandiri, didorong oleh kemudahan akses digital (online travel platforms) dan motivasi biaya yang lebih rendah, secara langsung mengikis pangsa pasar PPIU konvensional, menghasilkan tekanan harga dan erosi margin keuntungan. Berdasarkan tinjauan literatur regulasi dan studi perilaku konsumen, ditemukan bahwa meskipun PPIU terikat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait kewajiban paket all-in, mereka menghadapi dilema inovator dalam menghadapi persaingan harga dari model Do-It-Yourself (DIY). PPIU dituntut untuk mengadopsi strategi diferensiasi yang kuat, berfokus pada nilai tambah (seperti kualitas pembimbing ibadah yang superior, layanan VIP, dan diversifikasi ke paket Umrah Plus) untuk mempertahankan keunggulan kompetitif. Jika tidak beradaptasi, keberlanjutan model bisnis PPIu tradisional yang sangat bergantung pada mark-up tiket dan akomodasi berisiko terancam oleh tren DIY Pilgrimage ini.
Downloads
References
- Albab, U. (2025). Umrah Mandiri: Ketika Kedaulatan Regulasi Diuji Oleh Algoritma. Jakarta: HIMPUH News.
- Amphuri. (2025). Menguak Kinerja Penyelenggara Haji dan Umrah Sebelum UU Nomor 14 Tahun 2025. Jakarta: Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
- Booking.com. (2025). Data Tarif Hotel Bintang 3 Mekkah dan Madinah.
- Christensen, C. M. (1997). The Innovator's Dilemma: When New Technologies Cause Great Firms to Fail. Harvard Business School Press.
- Himpuh. (2025). Jemaah Kisahkan Pengalaman Pahit Umrah Mandiri: Banyak Rugi, Minim Perlindungan. Himpuh Blog.
- Kementerian Agama RI. (2019). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jakarta: Sekretariat Negara.
- LBS Urun Dana. (2025). Umrah Mandiri Resmi Jalan, Tapi 4 Efek Sampingnya Bikin Merinding.
- Madani News. (2025). Umrah Mandiri vs Travel: Mana Lebih Murah dan Aman?
- Metro TV. (2025). Tertarik Umrah Mandiri? Berikut Syarat dan Plus Minusnya.
- Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale for measuring consumer perceptions of service quality. Journal of Retailing.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Jakarta: Lembaran Negara RI.
- Rahmad, M. (2025). Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Perlindungan. AMPHURI Opinion.
- Satriawan, S., & Mursalin, S. (2024). Analisis Kualitas Pelayanan Perjalanan Jamaah Umrah Pada PT. Anugrah Quba Mandiri. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(4).
- Saudi Ministry of Hajj and Umrah. (2025). Nusuk Platform Statistics and Growth Report. Riyadh.
- Tiara, S., & Effendi, A. (2025). Pengaruh Kualitas Pelayanan Tour Leader Terhadap Kepuasan Jamaah Umroh. Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi, 7(2).
- Traveloka. (2025). Data Harga Tiket Pesawat Jakarta-Jeddah 2025.
- Ukhasah Tour. (2025). Jumlah Jemaah Umrah Tembus 15 Juta di Awal 2025.
- Wee Tour. (2025). Umroh Mandiri Kini Resmi: Memahami Aturan Baru.
- Wicaksono, B. S., et al. (2015). Pengaruh Self-Service Technology Terhadap Kepercayaan dan Kepuasan Nasabah. Jurnal Administrasi Bisnis, 25(2).