Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERAN LINGKUNGAN DIGITAL (TIKTOK & INSTAGRAM) DALAM MEMBENTUK KEWIRAUSAHAAN ISLAM PADA UMKM KULINER HALAL

Sugiharto
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Najwa Herdiani
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Nurul Aulia
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Annisa Natasya Ayu Lestari
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Wildan Aulia Dani
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ananda Putri
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Published 2026-01-02

Keywords

  • Instagram, TikTok, kewirausahaan Islam, UMKM halal, pemasaran digital

How to Cite

PERAN LINGKUNGAN DIGITAL (TIKTOK & INSTAGRAM) DALAM MEMBENTUK KEWIRAUSAHAAN ISLAM PADA UMKM KULINER HALAL. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 141-150. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/5258

Abstract

Studi ini mengkaji bagaimana sikap kewirausahaan UMKM kuliner halal Indonesia dibentuk oleh platform digital, khususnya Instagram dan TikTok. Ekspansi media sosial yang pesat telah mengubah praktik bisnis yang etis dan berbasis nilai di samping upaya promosi. Tujuan studi ini adalah untuk mengidentifikasi karakteristik digital kedua platform, mengkaji bagaimana interaksi dan konten mendukung nilai-nilai kewirausahaan Islam seperti transparansi, kejujuran, kepercayaan, dan integritas halal, serta mengidentifikasi elemen digital paling signifikan yang mendukung nilai-nilai tersebut. Data dari laporan akademis, jurnal, dan informasi digital yang berkaitan dengan UMKM halal dikumpulkan menggunakan metode riset kepustakaan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok menawarkan visibilitas dinamis berbasis algoritma yang mendorong transparansi dalam proses produksi, sementara Instagram menawarkan lingkungan terstruktur yang menekankan citra merek dan transparansi halal. Selain itu, kesadaran etis pemilik perusahaan diperkuat melalui interaksi dalam grup halal dan konten instruksional dari influencer Muslim. Studi ini menyimpulkan bahwa media sosial berfungsi sebagai ekosistem sosio digital yang membentuk dan menjunjung tinggi cita-cita kewirausahaan Islam di era digital, selain sebagai alat pemasaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Sumber Jurnal
  2. Aminah, S. (2019). Kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halal. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 112–123.
  3. Aminah, S. (2019). Nilai‑nilai kewirausahaan Islam dalam praktik bisnis modern. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 22–35.
  4. Ambali, A. K., & Fasa, M. I. (2025). Analisis peran e‑commerce dan media sosial terhadap pengembangan kinerja UMKM Kota Bandar Lampung dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4).
  5. Astuti, E. P., & Rukiah, R. (2020). Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan bisnis UMKM. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 227–234.
  6. Diky, S. A. (2025). Peran content creator dalam meningkatkan jangkauan dan brand awareness UMKM Lalapan Kelapa Gading melalui optimalisasi media sosial. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 915–928.
  7. Fitriani, N. (2020). Strategi pemasaran digital UMKM kuliner halal melalui media sosial. Jurnal Manajemen Digital, 8(1), 55–67.
  8. Fitriani, R. (2020). Pemanfaatan media sosial dalam penguatan branding UMKM halal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 7(2), 115–128.
  9. Hasanah, U. (2024). Implementasi etika bisnis dalam Islam berbasis teknologi digital terhadap UMKM bantal dan kasur kapuk Ibu Rusiyem. Margin: Jurnal Bisnis Islam dan Perbankan Syariah, 22–30.
  10. ITB Semarang Journal. (2021–2023). Kajian media sosial dan praktik UMKM halal di era digital. Jurnal Teknologi dan Bisnis, 2(1)–4(1).
  11. Jman UPI YPTK. (2022). Pengaruh iklan digital dan Electronic Word of Mouth terhadap minat beli produk halal pada UMKM. Jurnal Manajemen UPI YPTK, 9(3).
  12. Jman UPI YPTK. (2022). Pengaruh Digital Advertising dan E‑WoM terhadap minat beli produk halal di media sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan UPI YPTK, 9(3), 77–90.
  13. Kurnia, A. B., & Putri, J. (2025). Etika bisnis Islam dalam praktik usaha UMKM: Studi pada pelaku usaha kuliner halal. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).
  14. Laaroiba Journal. (2022/2023). Pelatihan digital marketing untuk peningkatan kinerja UMKM halal. Laaroiba Journal of Islamic Economics.
  15. Laaroiba Journal. (2022/2023). Pelatihan digital marketing untuk peningkatan kapasitas UMKM halal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Laaroiba, 1(2)–2(1).
  16. Nasution, D. A., Lubis, A., & Tanjung, A. (2021). Instagram marketing strategy for SMEs. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2).
  17. Norhaifa, N. (2025). Pemanfaatan digitalisasi dalam UMKM kuliner berbasis syariah: Strategi efektif untuk meningkatkan potensi ekonomi generasi muda. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 2102–2108.
  18. Prayudhi Fadhillah, H., & Yuniarti, D. (2023). Pengaruh etika bisnis Islam dan nilai kewirausahaan terhadap kinerja UMKM halal. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(1), 45–58.
  19. Rahman, F. (2020). Nilai kejujuran dalam bisnis halal. Jurnal Muamalah.
  20. Sari, D., & Widodo, R. (2023). Peran media sosial dalam penguatan identitas halal UMKM. Jurnal Komunikasi Digital Islam, 5(2), 101–115.
  21. Sari, D., & Widodo, A. (2023). Strategi komunikasi digital UMKM di era media sosial: Studi pada Instagram dan TikTok. Jurnal Komunikasi Digital Indonesia, 5(1), 44–59.
  22. Wahyudi, A., & Arifin, Z. (2022). Peran TikTok dalam pemasaran UMKM. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jm/article/view/4573
  23. Sumber Skripsi
  24. Zatira, B. (2023). Analisis branding gaya hidup halal pada media sosial (Skripsi).
  25. Sumber Buku
  26. Krippendorff, K. (2018). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). Sage Publications.
  27. Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
  28. Sumber Keagamaan
  29. Al‑Qur’an dan Terjemahannya. (n.d.). Surat Al‑Baqarah & Al‑Muthaffifin.