KEPASTIAN HUKUM PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DAN ZAKAT: ANALISIS TERHADAP SERTIFIKASI HARTA BENDA WAKAF DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Published 2026-01-03
Keywords
- Kepastian Hukum,
- Dana Wakaf,
- Zakat,
- Pengesahan Aset,
- Penyelesaian Konflik
How to Cite
Abstract
Jaminan hukum dalam pengelolaan dana wakaf dan zakat adalah elemen krusial yang memastikan tanggung jawab serta keberlangsungan lembaga amal Islam di Indonesia. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur pengesahan aset wakaf dan proses penyelesaian konflik yang mungkin muncul di dalamnya. Dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan metode penelitian pustaka, studi ini mengeksplorasi regulasi yang berlaku, karya-karya fikih, serta contoh-contoh kasus yang relevan, terutama Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Manajemen Zakat. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa pengesahan aset wakaf berfungsi sebagai alat utama untuk memberikan kepastian hukum, memastikan status kepemilikan, serta menghindari penyalahgunaan aset wakaf. Di sisi lain, penyelesaian konflik terkait wakaf dan zakat dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu melalui pengadilan agama dan penyelesaian melalui mediasi di dalam lembaga pengelola. Kerja sama antara hukum positif dan hukum Islam menjadi kunci dalam menciptakan pengelolaan wakaf dan zakat yang jernih, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan di Indonesia.
Downloads
References
- (Volume 4 Nomor 1 2022). Peran Wakaf sebagai Penggerak Fasilitas Kesehatan dalam . Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah.
- Purnamasari, D. (2022) "Journal of Indonesian Islamic Law"
- Firdaus & Hassan (2019) dalam "International Journal of Islamic Economics and Finance Research"
- Siswantoro & Asrofah (2021) "Journal of Islamic Accounting and Business Research"
- Roestamy, Martin, and Rita Rahmawati. “Model Pengembangan Paradigma Masyarakat Bagi Kepemilikan Rumah Yang Terpisah Dari Tanah.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada30, no. 2 (2018): 331–345.
- Syafiq, Ahmad. “Urgensi Pencatatan Wakaf Di Indonesia Setelah Berlakunya UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf.” ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 2, no. 1 (2015). http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/view/1542.
- Ulil Absiroh, Isjoni, and Bunari. “Sejarah Pemahaman 350 Tahun Indonesia Dijajah Belanda.” Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Keguruan dan Ilmu Pendidikan 4, no. 1 (2017): 1–15.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Triningsih, A., & Aditya, Z. F. (2019). Pembaharuan penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 329. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.3550
- Parlindungan, A. P. (1990). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
- Halim, H. (2017). Hukum wakaf di Indonesia (Tinjauan terhadap peraturan wakaf sebelum UU No. 41 Tahun 2004). Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 15(1), 55–68. https://doi.org/10.32694/qst.v15i1.157
- Yunita, P. (2020). The future of Indonesia Islamic banking industry: Bankruptcy analyzing the second wave of global financial crisis. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 3(2). https://doi.org/10.18196/ijief.3227
- Soemardjono, M. S. W. (2008). Land reform and tenure security in Indonesia. Indonesian Law and Administration Review, 4(1