Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS: LITERATURE REVIEW

Sausan Salsabila
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Ghina Rizkirabbani Labibah
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Sandrina Nazwa Salsabila
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Akmal Hidayatullah
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published 2026-01-02

Keywords

  • Undang-Undang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, Keharmonisan Kerja, Literature Review

How to Cite

PERAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM MEMBANGUN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS: LITERATURE REVIEW. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 121-130. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/5251

Abstract

Hubungan industrial yang harmonis merupakan prasyarat penting dalam 
menciptakan iklim kerja yang produktif, adil, dan berkelanjutan. Kata 
Kunci: Undang-Undang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, 
Perselisihan Hubungan Industrial, Keharmonisan Kerjantah guna 
meminimalisir konflik serta melindungi kepentingan para pihak. 
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran undang-undang 
ketenagakerjaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis 
melalui metode literature review. Kajian ini menggunakan pendekatan 
kualitatif dengan menelaah sepuluh artikel ilmiah yang dipublikasikan 
pada periode 2021–2025 dan diperoleh melalui penelusuran Google 
Scholar. Hasil telaah menunjukkan bahwa undang-undang 
ketenagakerjaan berfungsi sebagai instrumen normatif, preventif, dan 
protektif dalam hubungan industrial, khususnya melalui pengaturan 
perjanjian kerja bersama, mekanisme penyelesaian perselisihan 
hubungan industrial, serta perlindungan hak pekerja. Selain itu, 
efektivitas undang-undang ketenagakerjaan sangat dipengaruhi oleh 
implementasi yang konsisten, pengawasan pemerintah, serta komitmen 
para pihak dalam menjunjung nilai dialog, musyawarah, dan keadilan sosial. Dengan demikian, undang-undang ketenagakerjaan tidak hanya 
berperan sebagai dasar hukum formal, tetapi juga sebagai sarana untuk 
menciptakan keseimbangan kepentingan dan menjaga keharmonisan 
hubungan industrial di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Boputra Emanuel, H. M. (2025). Pendekatan Restoratif Justice dalam Penyelesaian
  2. Perselisihan Hubungan Industrial : Kajian Etika dan Praktik di Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia. LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Vol., 1(1), 50–76.
  3. Dewi, R., Marzuki, F., Susanti, S., Nurtias, Z. M., & Nurjannah, G. (2024). Tinjauan
  4. Efikasi Peran Hubungan Industrial Pada Perusahaan Go Publik Menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Terkait Ketenagakerjaan Critical Discourse : An Analysis of Language Use in Political Contexts Review of the Efficacy of the Role of Industr. 1, 1–13.
  5. Fauzi Dwi Eksan, S. M. A. (2024). Eksistensi Perjanjian Kerja Bersama Pasca Undang Undang Cipta Kerja. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(2), 123–135.
  6. Firtianto Bambang, Sinaga Nesrita Dahlia, et al. (2025). HUKUM KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PELINDUNG BAGI TENAGA KERJA DAN PENGUSAHA DALAM PENANGANAN MASALAH HUBUNGAN KERJA. Jurnal Hukum Al Adl Harapan
  7. Luh, N., Indah, G., Putri, P., & Sudiarawan, K. A. (2025). Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14, 1–12. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.p06
  8. Marselina Resya Dwi, Damayanti Cici Rahma, Septiani isti, Aenin N Hilmi Kurotul, at al. (2024). PERMASALAHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 1-6 Universitas Teknologi Digital Bandung, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(1), 146–155.
  9. Na’im La Ode Aziz, Amrullah Rezka, et al. (2023). Penerapan Sistem Hubungan Industrial Pancasila Dalam Menyelesaikan Perselisihan Perburuhan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik., 01(02), 192–203.
  10. Rafifah, J., Angelina, R., Jumhana, E., & Fatima, N. A. (2025). Implementasi Dan
  11. Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia. 2, 147–157. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i1.626
  12. Sabrina Rayhan, P. heru ilham. (2024). DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DINAMIKA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN AKTIVITAS SERIKAT PEKERJA. JURNAL ILMU PEMERINTAHAN, 3, 1–4.