PERAN MUZAKKI DALAM REAKTUALISASI FUNGSI SOSIAL ZAKAT : PERSPEKTIF DISTRIBUSI, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS
Published 2026-01-05
Keywords
- muzakki,
- reaktualisasi zakat,
- distribusi zakat,
- transparansi,
- akuntabilitas
How to Cite
Abstract
Zakat merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki fungsi sosial dalam pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Namun, keberhasilan sistem zakat tidak hanya ditentukan oleh lembaga amil, tetapi juga oleh peran aktif muzakki sebagai pihak yang menyalurkan zakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana peran muzakki dapat diaktualisasikan kembali (reaktualisasi) dalam tiga aspek utama: distribusi zakat, transparansi pengelolaan, dan akuntabilitas lembaga zakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berbasis studi literatur terhadap regulasi zakat, laporan lembaga zakat, dan hasil penelitian sebelumnya. Kajian menemukan bahwa muzakki memiliki kontribusi signifikan dalam memastikan fungsi sosial zakat berjalan optimal, antara lain melalui partisipasi langsung dalam pendistribusian, dorongan terhadap transparansi lembaga zakat, serta pengawasan dan evaluasi berbasis akuntabilitas. Reaktualisasi peran muzakki diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik, mendorong inovasi layanan zakat, serta memperkuat transformasi mustahik menjadi muzakki.
Downloads
References
- JURNAL (SCOPUS & SINTA)
- Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2016). Measuring Zakat Impact on Poverty and Welfare Improvement. Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 2(1), 45–66.
- Wahab, N. A., & Rahim, A. A. (2011). A Framework to Analyse the Efficiency of Zakat Institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 2(1), 43–62.
- Nurhayati, N., Hasanah, U., & Sofian, S. (2021). Transparency and Accountability in Zakat Institutions: Determinants of Muzakki Trust. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(2), 120–135.
- Firdaus, M., Beik, I. S., Irawan, T., & Juanda, B. (2012). Economic Estimation and Determinants of Zakat Potential in Indonesia. Islamic Economics Journal, 6(1), 1–16.
- Ramli, N. M., & Harun, R. (2020). Digitalization of Zakat Management: Enhancing Governance and Transparency. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(3), 549–567.
- Rosada, D., & Pratama, M. (2020). Good Governance in Islamic Philanthropy: Accountability of Zakat Institutions. Jurnal SINTA 2 Ekonomi Syariah, 8(4), 320–336.
- Hasanah, U. (2022). Pengaruh Transparansi dan Pelaporan Digital terhadap Loyalitas Muzakki pada Lembaga Amil Zakat. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(1), 55– 69.
- BUKU DAN LITERATUR AKADEMIK
- Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
- Qardhawi, Y. (2005). Fiqh Zakat: A Comparative Study of Zakat Regulations and Philosophy in the Light of Quran and Sunnah. Beirut: Muassasah Risalah.
- Pusat Kajian Strategis BAZNAS. (2020). Outlook Zakat Nasional. Jakarta: BAZNAS RI