Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS MEKANISME CALL MONEY PADA PERBANKAN SYARIAH: SUATU TINJAUAN LITERATUR

Alifia Septiara Nailasari
Universitas Islam Riau
Muhammad Syahrul
Universitas Islam Riau
Putri Nuraini
Universitas Islam Riau

Published 2026-01-20

Keywords

  • Call Money, Perbankan Syariah, PUAS, Likuiditas

How to Cite

ANALISIS MEKANISME CALL MONEY PADA PERBANKAN SYARIAH: SUATU TINJAUAN LITERATUR. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 3541-3550. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/6898

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme call money pada perbankan syariah serta perannya dalam pengelolaan likuiditas bank syariah. Call money merupakan instrumen pasar uang antarbank yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek. Namun, dalam perbankan syariah, penerapannya harus disesuaikan dengan prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, menggunakan data sekunder yang bersumber dari jurnal ilmiah, buku perbankan syariah, serta regulasi dan fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme call money pada perbankan syariah dilaksanakan melalui Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan menggunakan akad-akad syariah seperti qardh, wadiah yad dhamanah, dan mudharabah. Instrumen ini berperan penting dalam menjaga stabilitas likuiditas, mengurangi risiko likuiditas jangka pendek, serta meningkatkan efisiensi operasional bank syariah. Dengan demikian, call money syariah merupakan instrumen adaptif yang mendukung keberlanjutan sistem perbankan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Abdurrubi, and M. S. Aziz. 2023. “Contracts Applied in Indonesia Sharia Interbank Money Market (PUAS).” Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman.
  2. Abdurrubi, Salman, and Muhammad Sulthon Aziz. 2023. “Contracts Applied in Indonesia Sharia Interbank Money Market (PUAS); An Analysis from Comparative Fiqh Views.” Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman 34(1):111–26. doi:10.33367/tribakti.v34i1.2888.
  3. Antonio. 2011. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik. Gema Insani Press, Jakarta.
  4. Arisandi, Aprilia. 2019. “Pengaruh Sumber Dana Pihak Ketiga Terhadap Profitabilitas Pada Bank Jatim Syariah.”
  5. Ascarya. 2007. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
  6. Dendawijaya. 2009. “Manajemen Perbankan.” Ghalia Indonesia.
  7. Fauzi, Fauzi, and Muhammad Suhaidi. 2023. “Effect of Bank Indonesia Sharia Certificate and Inflation on Islamic Interbank Money Market Transactions in Indonesia.” Asian Journal of Engineering, Social and Health 2(2):146–60. doi:10.46799/ajesh.v2i2.40.
  8. Hendratri, Bhaswarendra Guntur. 2017. “Pasar Uang Antarbank Dengan Prinsip Syariah.” JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 2(1).
  9. Iqbal, Zamir, and Abbas Mirakhor. 2011. An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Wiley Finance.
  10. Irsyad, Muhammad. 2023. “Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum Perbandingan Perbankan Konvensional Dan Syariah (Studi Mengenai Perbedaan).” 4(1):65–71. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris.
  11. Ismail. 2014. Perbankan Syariah. Kencana Prenadamedia Group.
  12. Karim, Adiwarman A. 2017. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. PT RajaGrafindo Persada.
  13. Konita, Nidia, Akmal Khaerudin R, Said Mukharam, Fakultas Ekonomi, Dan Bisnis, Universitas Buana, and Perjuangan Karawang. 2023. “Jurnal Pijar Studi Manajemen Dan Bisnis Pasar Uang Antar Bank Dengan Prinsip Syariah.” 1(2):83–88. https://e-journal.naureendigition.com/index.php/pmb.
  14. Muhammad. 2016. Manajemen Bank Syariah. UPP STIM YKPN, Yogyakarta.
  15. Nasser, Abdul, Hasibuan Dosen, Fakultas Ekonomi, Bisnis Islam, and Iain Padangsidimpuan. n.d. Pasar Uang Syariah Dalam Mensukseskan MEA.
  16. Rosalinda, and I Nyoman Budiono. 2024. “Peran Manajemen Risiko Likuiditas Untuk Kelangsungan Operasional Bank Syariah.” Moneta: Jurnal Manajemen & Keuangan Syariah 3(1):1–10. doi:10.35905/moneta.v3i1.10046.
  17. Soemitra, Andri, Rifki Ismal, and Yaumul Khair Afif. 2021. “Islamic Perspective On Money Market and The Operation of Sharia Money Market.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7(3). doi:10.29040/jiei.v7i3.3587.
  18. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  19. Tuhfa, Nun. n.d. Mekanisme Dan Instrumen Pasar Uang Dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. www.MSI-UII.Net.
  20. Usanti, Trisadini Prasastinah. n.d. Akad Baku Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah. www.badilag.net/data/artikel,.
  21. Widayatsari, any. 2014. “Pasar Uang Antar Bank Syariah.” 4. http://www.bi.go.id/biweb/Templates/Kamus/Kamus_ID.aspx?NRMODE=Published&NRNODEGUID=%7b95EB.