DIGITALISASI PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH (AKAD IJARAH) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP EFISIENSI PENYALURAN DI BANK SYARIAH
Published 2025-12-10
Keywords
- Digitalisasi, Akad Ijarah, Pembiayaan Syariah, Efisiensi Operasional, Bank Syariah Indonesia
How to Cite
Abstract
Transformasi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia. Digitalisasi tidak hanya berdampak pada kemudahan akses layanan, tetapi juga pada peningkatan efisiensi penyaluran pembiayaan. Salah satu akad yang mengalami proses transformasi digital adalah akad ijarah, yang digunakan dalam produk sewa menyewa asset produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana digitalisasi akad ijarah dapat meningkatkan efesiensi penyaluran pembiayaan pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan tahunan BSI, serta literature terkait transformasi digital perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan system digital pada produk Ijarah memberikan dampak positif terhadap evektivitas operasional, transparansi, serta kecepatan proses penyaluran pembiayaan. Digitalisasi juga mendukung terciptanya tata kelola yang lebih efisien dan akuntabel sesuai prinsip maqasid al – syari’ah. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi meliputi kesiapan infrasruktur teknologi, keamanan data, dan tingkat literasi digital syariah di kalangan nasabah serta SDM internal bank. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi digitalisasi pembiayaan syariah yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai – nilai islam.
Downloads
References
- Bank Syariah Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Bank Syariah Indonesia 2024: Mendorong Transformasi Digital untuk Keuangan Syariah Inklusif. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijārah. Jakarta: DSN-MUI.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia 2024. Jakarta: OJK.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik Perbankan Syariah Indonesia (SPSI) 2025. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah OJK.
- Rahmawati, D. (2023). Digitalisasi dan Efisiensi Operasional pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(2), 134–148. https://doi.org/10.20885/jeki.vol9.iss2.art4
- Huda, N., & Nasution, M. E. (2022). Ekonomi Islam: Pendekatan Mikro dan Makro. Jakarta: Kencana.
- Karim, A. A. (2021). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Muneeza, A., & Hassan, R. (2021). Digital Transformation in Islamic Finance: A Shariah Perspective. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 14(5), 861–877. https://doi.org/10.1108/IMEFM-03-2020-0140
- Nurhasanah, S., & Putri, A. F. (2023). Implementasi Akad Ijārah dalam Platform Pembiayaan Digital Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 55–68.
- Sari, L. P., & Abdullah, F. (2022). Analisis Efisiensi Operasional Bank Syariah Melalui Transformasi Digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi Syariah, 8(3), 201–215.
- Santoso, H., & Firmansyah, I. (2024). Pengaruh Digitalisasi terhadap Kinerja dan Kepatuhan Syariah pada Bank Umum Syariah. Jurnal Manajemen Keuangan Syariah, 5(1), 45–60.
- World Bank. (2023). Digital Financial Inclusion in Islamic Finance: Opportunities and Challenges. Washington, D.C.: The World Bank Group.
- Yusoff, W. S. W., & Rahman, M. A. (2020). Shariah Governance in the Digital Era: Lessons from Malaysia and Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(8), 1557–1573. https://doi.org/10.1108/JIABR-01-2020-0012
- Zainuddin, A., & Haryanto, T. (2023). Literasi Digital Syariah dan Penguatan Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Ekonomi Islam Modern. Jurnal Ekonomi Islam Nusantara, 11(2), 89–104.