Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

TRANSFORMASI DIGITAL DALAM MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA

Diah Putri Ayu Lestari
Universitas Islam Riau
Firda Amalia Rahmadani
Universitas Islam Riau
Putri Nuraini
Universitas Islam Riau

Published 2026-01-20

Keywords

  • Transformasi Digital, Manajemen Likuiditas, Bank Syariah, Fintech

How to Cite

TRANSFORMASI DIGITAL DALAM MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 3531-3540. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/6895

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam praktik manajemen likuiditas perbankan syariah di Indonesia. Manajemen likuiditas merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bank syariah, mengingat karakteristik operasionalnya yang berlandaskan prinsip syariah dan larangan riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran transformasi digital dalam meningkatkan efektivitas manajemen likuiditas bank syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka melalui penelaahan jurnal ilmiah, dokumen regulasi, dan laporan resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital seperti fintech, sistem analitik data real-time, dan instrumen likuiditas digital mampu meningkatkan transparansi, efisiensi operasional, serta mitigasi risiko likuiditas. Namun demikian, tantangan berupa kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi, dan risiko keamanan siber masih menjadi kendala utama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital merupakan kebutuhan strategis dalam memperkuat ketahanan likuiditas bank syariah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ascarya. (2020). Pengembangan keuangan syariah di era digital. Jakarta: Bank Indonesia.
  2. Ascarya, & Yumanita, D. (2019). Manajemen likuiditas bank syariah. Jakarta: Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia. (2021). Blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025. Jakarta: Bank Indonesia.
  4. Bank Indonesia. (2022). Laporan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
  5. Bungin, B. (2012). Metodologi penelitian kualitatif: Aktualisasi metodologis ke arah ragam dan varian kontemporer. Jakarta: Rajawali Press.
  6. Gray, J., Bounegru, L., & Chambers, L. (2012). The data journalism handbook. Sebastopol, CA: O’Reilly Media. Tersedia dari http://datajournalismhandbook.org/1.0/en/
  7. Ismail. (2018). Perbankan syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  8. Kasali, R. (2017, Desember 28). Arah transformasi dan “digital crisis” 2018. Kompas. Diperoleh dari http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/070000926/arah-transformasi-dan-digital-crisis-2018
  9. Miah, M. D., & Suzuki, Y. (2020). Murabaha syndrome of Islamic banks: A paradox or product of the system? Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(6), 1369–1387. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2018-0067
  10. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020–2025. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Rusby, Z. (2017). Manajemen perbankan syariah. Pekanbaru: Pusat Kajian Pendidikan Islam.
  13. Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  14. Vives, X. (2019). Digital disruption in banking. Annual Review of Financial Economics, 11, 243–272. https://doi.org/10.1146/annurev-financial-110118-123424
  15. World Bank. (2020). Islamic finance and digital transformation. Washington, DC: World Bank Group.