Abstract
Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan ruang baru yang dinamis sekaligus menantang bagi perempuan. Di satu sisi, perkembangan ini membuka akses terhadap partisipasi sosial, ekonomi, dan politik; namun di sisi lain, ruang digital melahirkan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender yang semakin kompleks, seperti pelecehan daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, peretasan data pribadi, dan cyberstalking. Fenomena ini memperlihatkan bahwa perangkat hukum konvensional belum memadai dalam memberikan perlindungan. Dalam konteks ini, teori hudud Muhammad Syahrur menawarkan perspektif hermeneutik yang relevan untuk merespons persoalan tersebut. Berbeda dengan hudud klasik yang bersifat statis, teori hudud Syahrur menafsirkan batas-batas hukum dalam kerangka dinamis yang berorientasi pada maqāṣid, keadilan substantif, dan perlindungan martabat manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka untuk menganalisis relevansi teori hudud dalam menghadapi tantangan kesetaraan gender dan kekerasan digital terhadap perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori hudud Syahrur membuka ruang ijtihad progresif yang mampu mengakomodasi fenomena kekerasan digital modern, mendorong pembaruan hukum yang lebih responsif, dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kehormatan serta kebebasan perempuan dalam ruang digital. Dengan demikian, teori hudud tidak hanya dapat diposisikan sebagai perangkat hukum, tetapi juga sebagai kerangka etika yang mendukung keadilan gender di era teknologi.
References
“MAJOR THEMES OF THE QUR ’ Ā N by Fazlur Rahman.” n.d.
110–12. https://doi.org/10.33474/jisop.v3i2.13201.
Ahmad, Oleh Jumal. n.d. “Desain Penelitian Analisis Isi ( Content Analysis ),” no. 5.
ANALYSIS OF MUHAMMAD SYAHRUR.” QiST: Journal of Quran and
Arianto, Bambang. 2021. “Media Sosial Sebagai Ruang Baru Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia.” JURNAL INOVASI ILMU SOSIAL DAN POLITIK (JISoP) 3 (2):
Arifin, Muhamad Zaenal. 2024. “Critical Comparison of Muhammad Syahrur and Fazlur Rahman’s Thoughts on Inheritance Law: Modern Reconstruction of the Principles of Justice in Islam.” IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies 5 (1): 25–36. https://doi.org/10.59525/IJOIS.V5I1.524.
Asriani, Desintha Dwi. 2024. “Perempuan Muda Di Internet: Pengalaman Menghadapi Dan Melawan Kekerasan Berbasis Gender Online.” Jurnal Analisa Sosiologi 13 (1): 153–71. https://doi.org/10.20961/jas.v13i1.77432.
Belliani, Chelsealia, and Michael Sitorus. 2025. “Membuka Mata Terhadap Pertumbuhan Dan Perkembangan Teknologi Menuju Masa Depan Yang Berkelanjutan Serta Modern.” ResearchGate, no. March, 1–11.
Hermeneutika, Studi, Muhammad Syahrur, and Suryana Alfathah. n.d. “TAFAKKUR : Jurnal Ilmu Al- Qur ’ an Dan Tafsir.”
Hermeneutika, Studi, Muhammad Syahrur, and Suryana Alfathah. n.d. “TAFAKKUR : Jurnal Ilmu Al- Qur ’ an Dan Tafsir.”
Kunci. 2023. “Journal of Political Issues Dinamika Internet , Media Sosial , Dan Politik Di Era Kontemporer : Tinjauan Relasi Negara-Masyarakat” 5.
Kurniawan, Galih Puji, Salsabila Zahra Shalikhah, Hanifah Shofiat, Nuha Nur Azizah, and Mahmud Mochtar. 2021. “Jurnal Tana Mana.” Jurnal Tana Mana 2 (1): 46–48.
Murtadlo, Muhammad Ali. 2018. “KEADILAN GENDER DALAM HUKUM PEMBAGIAN
Mustaqim, Abdul. 2017. “Teori Hudûd Muhammad Syahrur Dan Kontribusinya Dalam Penafsiran Al-Qur’an.” AL QUDS : Jurnal Studi Alquran Dan Hadis 1 (1): 01. https://doi.org/10.29240/alquds.v1i1.163.
Nadzariyah, Teori, and Hudu D Dan. n.d. “PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR; TEORI NADZARIYAH HUDU
Nadzariyah, Teori, and Hudu D Dan. n.d. “PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR; TEORI NADZARIYAH HUDU
Noorikhsan, Faisal Fadilla, Hilal Ramadhani, Budi Chrismanto Sirait, Nisa Khoerunisa, and Kata
Novita, Wilda, Sarmadalitua Hutagaol, and Christine Redempta Muga. 2025. “Peran Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Pada Era Digital Di Indonesia” 1:252–57.
Sakti dkk. 2024. “Bagaimana Teknologi Membentuk Ulang Kemajuan Digital” I:13–20.
Saprudin, Udin, J Junaedi, K Kerwanto, and Dito Anurogo. 2023. “LIMITING THE NUMBER OF POLYGAMIES TO REALIZE ECONOMIC JUSTICE: A HERMENEUTIC
Sugiarto 2 Harni Ratna Tara 3,” no. 35, 45–58.
Syahrur, Muhammad. 2023.
SYAHRUR.” GENDER EQUALITY: International Journal of Child and Gender Studies 4 (1): 173–88. https://doi.org/10.22373/EQUALITY.V4I1.4487.
Tafseer Studies 2 (3): 347–68. https://doi.org/10.23917/QIST.V2I3.2769.
WARIS ISLAM PERSPEKTIF THE THEORY OF LIMIT MUHAMMAD